Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 5 Juli 2026
Eks Mantri BRI Kuta Gunakan Dana Nasabah untuk Judi Online
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dalam sidang yang digelar secara online, Ida Bagus Gede Subamia, eks Mantri Bank BRI di Kuta, di hadapan majelis hakim pimpinan Dr. I Gede Yuliartha, mengaku menggunakan dana nasabah BRI untuk kepentingan pribadi.
Pada agenda sidang pemeriksaan terdakwa, uang sebanyak itu diakuinya digunakan untuk judi online. Pun demikian, sebagaimana disampaikan Kadek Agus Suparman dan Gde Manik Yogiarta, selaku kuasa hukum terdakwa bahwa kliennya sudah mengembalikan. Bahkan dana itu dikembalikan sebelum terdakwa di BAP.
"Uang tersebut digunakan untuk judi. tidak ada digunakan membeli kebutuhan keluarga. Namun sebagian dari dana tersebut telah dikembalikan kepada pihak Bank BRI," jelas Yogi.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewa Lanang Arya, SH kembali menegaskan bahwa terdakwa sama sekali belum ada niat mengembalikan kerugian keuangan negara, dalam hal ini keuangan dari pihak BRI.
"Kami masih tetap mendorong sebelum tuntutan ada pengembalian kerugian keuangan negara dari pihak terdakwa. Tadi sudah sidang dengan pemeriksaan terdakwa," jelas Lanang.
"Terdakwa dijerat dalam dakwaan alternatif, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 KUHP," sebut Jaksa Lanang yang juga sebagai Kasipidsus Kejari Badung.
Disebutkan bahwa terdakwa yang tinggal di Jalan Pantai Kuta Gang Veteran No.5, Banjar Temacun Kuta, Badung ini diduga telah melakukan penyalahgunaan SOP Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta pencurian dan penggelapan agunan kredit yang dilakukan sejak tahun 2014 hingga 2016.
Dimana hal itu dilakukan terdakwa dalam kedudukannya sebagai Mantri KUPEDES BRI Kantor Cabang Kuta. Posisi tersebut didudukinya berdasarkan Surat Keputusan Kepala BRI Kantor Wilayah Denpasar (NOKEP) Nomor : 292/KW XI/SDM/05/2016, tanggal 16 Mei 2016 Tentang Pengangkatan Pekerja Dalam Dinas Tetap Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk.
"Bahwa terdakwa diduga melakukan penyimpangan dalam pemberian fasilitas KUR dan/atau KUPEDES kepada debitur-debitur yang dikeluarkan oleh BRI Unit Nusa Dua dan Unit Kuta dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2016. Secara keseluruhan dapat dirinci kerugian negara atas perbuatan negara mencapai Rp.890.562.856,00," demikian tertuang dalam dakwaan yang dibacakan secara online.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3488 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1124 Kali
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta, BPJS Kesehatan Catat Kinerja Positif
Dibaca: 523 Kali
CBR Tabrak Truk di Sibetan, Pemotor Tewas di Tempat
Dibaca: 498 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun