Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Eks Mantri BRI Kuta Gunakan Dana Nasabah untuk Judi Online

Senin, 23 Agustus 2021, 14:20 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Eks Mantri BRI Kuta Gunakan Dana Nasabah untuk Judi Online.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dalam sidang yang digelar secara online, Ida Bagus Gede Subamia, eks Mantri Bank BRI di Kuta, di hadapan majelis hakim pimpinan Dr. I Gede Yuliartha, mengaku menggunakan dana nasabah BRI untuk kepentingan pribadi. 

Pada agenda sidang pemeriksaan terdakwa, uang sebanyak itu diakuinya digunakan untuk judi online. Pun demikian, sebagaimana disampaikan Kadek Agus Suparman dan Gde Manik Yogiarta, selaku kuasa hukum terdakwa bahwa kliennya sudah mengembalikan. Bahkan dana itu dikembalikan sebelum terdakwa di BAP.

"Uang tersebut digunakan untuk judi. tidak ada digunakan membeli kebutuhan keluarga. Namun sebagian dari dana tersebut telah dikembalikan kepada pihak Bank BRI," jelas Yogi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewa Lanang Arya, SH kembali menegaskan bahwa terdakwa sama sekali belum ada niat mengembalikan kerugian keuangan negara, dalam hal ini keuangan dari pihak BRI. 

"Kami masih tetap mendorong sebelum tuntutan ada pengembalian kerugian keuangan negara dari pihak terdakwa. Tadi sudah sidang dengan pemeriksaan terdakwa," jelas Lanang.

"Terdakwa dijerat dalam dakwaan alternatif, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 KUHP," sebut Jaksa Lanang yang juga sebagai Kasipidsus Kejari Badung.

Disebutkan bahwa terdakwa yang tinggal di Jalan Pantai Kuta Gang Veteran No.5, Banjar Temacun  Kuta, Badung ini diduga telah melakukan penyalahgunaan SOP Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta pencurian dan penggelapan agunan kredit yang dilakukan sejak tahun 2014 hingga 2016.

Dimana hal itu dilakukan terdakwa dalam kedudukannya sebagai Mantri KUPEDES BRI Kantor Cabang Kuta. Posisi tersebut didudukinya berdasarkan Surat Keputusan Kepala BRI Kantor Wilayah Denpasar (NOKEP) Nomor : 292/KW XI/SDM/05/2016, tanggal 16 Mei 2016 Tentang Pengangkatan Pekerja Dalam Dinas Tetap Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk.

"Bahwa terdakwa diduga melakukan penyimpangan dalam pemberian fasilitas KUR dan/atau KUPEDES kepada debitur-debitur yang dikeluarkan oleh BRI Unit Nusa Dua dan Unit Kuta dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2016. Secara keseluruhan dapat dirinci kerugian negara atas perbuatan negara mencapai Rp.890.562.856,00," demikian tertuang dalam dakwaan yang dibacakan secara online.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami