Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 6 Juli 2026
2 Pelaku Buat Sertifikat Vaksin Palsu Diringkus Polres Karangasem
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Setelah menangkap 31 anak buah kapal atau ABK Kapal ikan yang diduga membawa sertifikat vaksin palsu saat hendak menyebrang di Pelabuhan Padangbai, Polres Karangasem berhasil meringkus dua orang pelaku yang berperan sebagai pembuat sertifikat di wilayah Lombok.
Dua orang inisial YR dan AH berhasil diringkus setelah Anggota Reskrim mengorek informasi dari para ABK yang diamankan sebelumnya. Selain meringkus dua tersangka yang bertugas membuat sertifikat, polisi juga menetapkan dua orang inisial I dan SH sebagai tersangka yang bertugas sebagai penghubung dan kordinator yang mengumpulkan identitas para ABK untuk dibuatkan surat vaksin.
Sementara itu, untuk ABK yang diamankan tersebut, polisi menetapkan sebanyak 18 orang dari 31 ABK menjadi tersangka sedangkan sisanya tidak terjerat lantaran dari mereka tidak ikut membawa sertifikat palsu. Dari pengakuannya mereka menolak karena menyadari dan tahu bahwa untuk vaksinasi tidak dikenakan biaya alias gratis.
"Total ada 22 Tersangka, untuk 2 tersangka pembuat sertifikat palsu, mereka membuat sertifikat dengan cara menye-scan contoh surat vaksin Covid-19 yang asli, setelah discan mereka mengedit dengan mengganti identitasnya menggunakan identitas para ABK yang telah mengumpulkan KTP," kata Kapolres Karangasem, AKBP. Ricko A.A Taruna didampingi Wakapolres, Kompol. I Dewa Gede Anom Danujaya saat menggelar rilis pers di Lobi Polres Karangasem pada Senin, (30/06/2021).
Dari hasil pemeriksaan para tersangka juga terungkap bahwa mereka membeli sertifikat vaksin palsu tersebut seharga Rp.200 ribu per lembarnya. Sertifikat palsu tersebut dibawakan oleh dua tersangka yang berperan sebagai koordinator ke Bali untuk nantinya digunakan para ABK tersebut pulang ke Lombok setelah 6 bulan berlayar.
Dari tangan para tersangka polisi mengamankan belasan barang bukti seperti HP yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi membuat sertifikat, uang tunai sebesar Rp.3,4 juta, laptop dan printer yang digunakan tersangka membuat dan mencetak Sertifikat vaksin dan sertifikat vaksin palsu yang digunakan para tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3566 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1129 Kali
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta, BPJS Kesehatan Catat Kinerja Positif
Dibaca: 540 Kali
CBR Tabrak Truk di Sibetan, Pemotor Tewas di Tempat
Dibaca: 518 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun