Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 14 Oktober 2026
Hamili ABG, Pedagang Burger di Denpasar Divonis 8 Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terdakwa berinisial AS yang berumur 46 tahun, harus menerima ganjarannya dihukum selama 8 tahun penjara. Ia dinilai telah bersalah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kendati dilakukan atas dasar suka sama suka, namun Pengadilan Negeri Denpasar, menilai bahwa korban masih di bawah umur sehingga sangat mudah terjerat niat jahat dari si pelaku.
Terdakwa yang kesehariannya pedagang burger di Denpasar ini, dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Muliani,SH dalam amar tuntutan sebelumnya menyebut bahwa terdakwa telah memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya sejak Juni 2020, saat itu korban berinisial DD masih berumur 17 tahun. Perbuatan terdakwa diawali dengan meminta nomor Whatsapp korban.
Kemudian terdakwa membujuk korban supaya keduanya menjalin hubungan pacaran. Tindakan terdakwa menyetubuhi korban dilakukan di kamar kos terdakwa di Jalan Iman Bonjol.
"Antara terdakwa dan korban melakukan hubungan intim, diakui atas dasar suka sama suka. Korban terbuai setiap terdakwa mengirimkan pesan whatsapp dengan mengatakan kesepian dan kangen kepada korban," tertulis dalam surat tuntutan.
Hingga akhirnya, pada bulan April 2021 korban hamil. Itu diketahui setelah melakukan tes kehamilan mengunakan testpack. Selanjutnya korban menceritakan ke orang tuanya. Keluarga korban tidak terima karna masih berumur 17 tahun dan melaporkan terdakwa ke polisi.
Dari tuntutan JPU dengan 10 tahun penjara, Hakim Angeliky Handajani Day,SH.,MH., yang memimpin jalannya persidangan ini mengganjar hukuman 2 tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa.
"Menghukum kepada terdakwa pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp.5 miliar atau setara dengan 2 bulan kurungan," putus hakim secara virtual.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4319 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2015 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1874 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1552 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1368 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan