Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Hamili ABG, Pedagang Burger di Denpasar Divonis 8 Tahun

Jumat, 24 September 2021, 15:20 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi/Hamili ABG, Pedagang Burger di Denpasar Divonis 8 Tahun.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Terdakwa berinisial AS yang berumur 46 tahun, harus menerima ganjarannya dihukum selama 8 tahun penjara. Ia dinilai telah bersalah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kendati dilakukan atas dasar suka sama suka, namun Pengadilan Negeri Denpasar, menilai bahwa korban masih di bawah umur sehingga sangat mudah terjerat niat jahat dari si pelaku. 

Terdakwa yang kesehariannya pedagang burger di Denpasar ini, dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Muliani,SH dalam amar tuntutan sebelumnya menyebut bahwa terdakwa telah memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya sejak Juni 2020, saat itu korban berinisial DD masih berumur 17 tahun. Perbuatan terdakwa diawali dengan meminta nomor Whatsapp korban. 

Kemudian terdakwa membujuk korban supaya keduanya menjalin hubungan pacaran. Tindakan terdakwa menyetubuhi korban dilakukan di kamar kos terdakwa di Jalan Iman Bonjol.

"Antara terdakwa dan korban melakukan hubungan intim, diakui atas dasar suka sama suka. Korban terbuai setiap terdakwa mengirimkan pesan whatsapp dengan mengatakan kesepian dan kangen kepada korban," tertulis dalam surat tuntutan. 

Hingga akhirnya, pada bulan April 2021 korban hamil. Itu diketahui setelah melakukan tes kehamilan mengunakan testpack. Selanjutnya korban menceritakan ke orang tuanya. Keluarga korban tidak terima karna masih berumur 17 tahun dan melaporkan terdakwa ke polisi.

Dari tuntutan JPU dengan 10 tahun penjara, Hakim Angeliky Handajani Day,SH.,MH., yang memimpin jalannya persidangan ini mengganjar hukuman 2 tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa.

"Menghukum kepada terdakwa pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp.5 miliar atau setara dengan 2 bulan kurungan," putus hakim secara virtual.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami