Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 28 Agustus 2026
Hamili ABG, Pedagang Burger di Denpasar Divonis 8 Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terdakwa berinisial AS yang berumur 46 tahun, harus menerima ganjarannya dihukum selama 8 tahun penjara. Ia dinilai telah bersalah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kendati dilakukan atas dasar suka sama suka, namun Pengadilan Negeri Denpasar, menilai bahwa korban masih di bawah umur sehingga sangat mudah terjerat niat jahat dari si pelaku.
Terdakwa yang kesehariannya pedagang burger di Denpasar ini, dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Muliani,SH dalam amar tuntutan sebelumnya menyebut bahwa terdakwa telah memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya sejak Juni 2020, saat itu korban berinisial DD masih berumur 17 tahun. Perbuatan terdakwa diawali dengan meminta nomor Whatsapp korban.
Kemudian terdakwa membujuk korban supaya keduanya menjalin hubungan pacaran. Tindakan terdakwa menyetubuhi korban dilakukan di kamar kos terdakwa di Jalan Iman Bonjol.
"Antara terdakwa dan korban melakukan hubungan intim, diakui atas dasar suka sama suka. Korban terbuai setiap terdakwa mengirimkan pesan whatsapp dengan mengatakan kesepian dan kangen kepada korban," tertulis dalam surat tuntutan.
Hingga akhirnya, pada bulan April 2021 korban hamil. Itu diketahui setelah melakukan tes kehamilan mengunakan testpack. Selanjutnya korban menceritakan ke orang tuanya. Keluarga korban tidak terima karna masih berumur 17 tahun dan melaporkan terdakwa ke polisi.
Dari tuntutan JPU dengan 10 tahun penjara, Hakim Angeliky Handajani Day,SH.,MH., yang memimpin jalannya persidangan ini mengganjar hukuman 2 tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa.
"Menghukum kepada terdakwa pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp.5 miliar atau setara dengan 2 bulan kurungan," putus hakim secara virtual.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4721 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2530 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2170 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1788 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1215 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun