Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 22 Mei 2026
Ayah Jewer Anak Kandungnya Hingga Gendang Telinga Pecah
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kasus kekerasan terhadap anak terjadi di Sidoarjo Jawa Timur. Seorang ayah tega menjewer kuping anak kandungnya hingga gendang telinga pecah.
Padahal, anak kandungnya (sebut saja Bunga) itu baru berusia 9 tahun. Hal ini disampaikan ibunya, Alinda. Ibunya itu kemudian melaporkan kasus penganiayaan terhadap anaknya itu ke kepolisian setempat.
Kasus ini bermula saat Alinda hendak mengkhitankan anak laki-lakinya yang tak lain kakak dari Bunga. Bunga mengatakan kepada ibunya jika ingin menemui ayahnya di desa Kalidawir Tanggulangin.
Anaknya itu hendak menemui ayahnya--yang sudah bercerai dengan ibunya--kalau kakaknya akan dikhitan. Alinda mengaku bersyukur karena anaknya masih dekat dengan ayahnya.
"Kami sudah bercerai. Kebetulan mau ada hajat namanya juga anak, ingin bertemu ayahnya untuk mengingatkan jika kakaknya mau khitanan," katanya.
Alinda menceritakan, setelah anak-anak sampai di rumah mantan suaminya, Bunga malah dimarahi dan dijewer kupingnya hingga gendang telinganya pecah. Alasan pelaku, karena mempertanyakan hal yang tidak pantas.
Tak sampai di situ, kekerasan fisik berlanjut saat Bunga menerima uang saku dari tamu yang kebetulan berada di rumah ayahnya itu. Bunga dijewer usai menerima uang saku dari tamu yang kebetulan bertamu di rumah mantan suami Alinda.
Ketika uang pemberian tamu ditunjukkan, tiba-tiba ayahnya marah dan membenturkan kepala Bunga ke lemari.
"Hasil pemeriksaan saat Bunga dibawa ke dokter, anak saya mengalami gegar otak ringan dan trauma yang membekas sampai sekarang," kata Alinda.
Alinda juga mengaku sudah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Sidoarjo. Namun ia menilai belum diketahui tindak lanjutnya hingga sampai berbulan-bulan. Peristiwa itu masih jelas membekas dan tidak pernah terlupakan sepanjang hidup Alinda.
Beberapa hari lalu, dirinya mulai memberanikan diri menyampaikan kasus kekerasan anak di bawah umur yang dialami putrinya untuk mendapatkan keadilan melalui unggahan di media sosial facebook.
Dalam unggahannya, ibu korban mengeluhkan terkait kinerja Polresta Sidoarjo yang belum menetapkan mantan suaminya sebagai tersangka.
Alinda Widayani merasa belum mendapatkan keadilan atas tindakan kekerasan terhadap putrinya yang dilakukan mantan suaminya tersebut.
Kasus ini juga mengundang keprihatinan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. Arist Merdeka menyesalkan atas kekerasan terhadap anak kandung, yang dilakukan TI (35).
Menurut Arist, anak-anak Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka.
"UU Perlindungan Anak ini juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta," kata Sirait.
Atas peristiwa ini dan demi keadilan bagi korban, Komnas Perlindungan Anak mendesak Kapolres Sidoarjo untuk segera menangkap dan menahan pelaku. "Saya sudah minta kantor perwakilan Komnas Perlindungan Anak Kota Surabaya untuk menindaklanjuti kasus kekerasan anak di bawah umur ini," ujar Arist.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar S Setjo menegaskan, kasus ini sudah ditindaklanjuti. "Yang bersangkutan sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 1943 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1757 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1306 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1177 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah