Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 22 Mei 2026
2 Karyawan Curi 340 Botol Miras Senilai Rp500 Juta
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kedapatan mencuri ratusan botol minuman keras bermerek, dua karyawan gudang PT. Dufrindo International yakni GAS (30) dan AW (39) dibekuk anggota buser Polsek Kawasan Bandara Ngurah Rai Kuta.
Keduanya dilaporkan oleh Comercial Manager PT Dufrindo Internasional, Mohammad Rahmadani (40). Polisi membekuk keduanya di rumah kos tersangka di Jalan Mekar, Pemogan, Denpasar Selatan.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, pencurian ratusan botol miras ini terungkap setelah pihak perusahaan mengecek stok miras di gudang penyimpanan di Jalan Bandara Ngurah Rai Nomor 181, Tuban Kuta.
Setelah di cek pada sistem, miras itu tercatat sebanyak 6.474 botol. Namun stok fisiknya hanya 6.134 botol. Jadi ada selisih 340 botol dengan total nilai kerugian Rp 500 juta. Karena merugi perusahaan melaporkanya ke Polsek Kawasan Bandara.
"Miras yang hilang dicuri adalah Black Label, Double Black, dan Jack Daniels," ungkap Iptu Sukadi, Minggu 7 November 2021.
Setelah memeriksa keterangan saksi-saksi dan olah TKP, serta rekaman CCTV terungkap pelakunya orang dalam. Hasil pemeriksaan kamera CCTV di seputar TKP ditemukan sebuah kendaraan Roda 4 jenis Toyota Kijang Inova warna putih DK 1121 FX keluar masuk gudang tanggal 23 dan 30 Oktober 2021 sekitar pukul 08.00 WITA.
"Setelah ditelusuri pelaku mengarah ke tersangka Septianto," ujarnya.
Polisi menangkap Septianto di rumah kosnya di Jalan Mekar Pemogan, Denpasar Selatan. Tersangka Septianto mengaku mencuri bersama temannya Andi yang ditangkap secara bersamaan. Dalam pengakuan para tersangka mereka sudah beraksi sejak Bulan Juli hingga Oktober 2021.
"Keduanya karyawan perusahaan. Keduanya dengan mudah beraksi karena memegang kunci gudang," beber Iptu Sukadi.
Pengakuan keduanya, sebagian besar miras dijual dan sebagian lainnya diminum. Sedangkan uang hasil penjualan minuman digunakan untuk bayar kredit mobil dan kebutuhan sehari-hari.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka yakni 28 botol minuman berbagai merk, 7 botol parfum merk Polo, dan mobil Kijang Inova DK 1121 FX.
Tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Kawasan Bandara Ngurah Rai "Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 1977 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1802 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1334 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1211 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah