Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




2 Karyawan Curi 340 Botol Miras Senilai Rp500 Juta

Minggu, 7 November 2021, 15:45 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/2 Karyawan Curi 340 Botol Miras Senilai Rp500 Juta.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kedapatan mencuri ratusan botol minuman keras bermerek, dua karyawan gudang PT. Dufrindo International yakni GAS (30) dan AW (39) dibekuk anggota buser Polsek Kawasan Bandara Ngurah Rai Kuta. 

Keduanya dilaporkan oleh Comercial Manager PT Dufrindo Internasional, Mohammad Rahmadani (40). Polisi membekuk keduanya di rumah kos tersangka di Jalan Mekar, Pemogan, Denpasar Selatan. 

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, pencurian ratusan botol miras ini terungkap setelah pihak perusahaan mengecek stok miras di gudang penyimpanan di Jalan Bandara Ngurah Rai Nomor 181, Tuban Kuta. 

Setelah di cek pada sistem, miras itu tercatat sebanyak 6.474 botol. Namun stok fisiknya hanya 6.134 botol. Jadi ada selisih 340 botol dengan total nilai kerugian Rp 500 juta. Karena merugi perusahaan melaporkanya ke Polsek Kawasan Bandara. 

"Miras yang hilang dicuri adalah Black Label, Double Black, dan Jack Daniels," ungkap Iptu Sukadi, Minggu 7 November 2021. 

Setelah memeriksa keterangan saksi-saksi dan olah TKP, serta rekaman CCTV terungkap pelakunya orang dalam. Hasil pemeriksaan kamera CCTV di seputar TKP ditemukan sebuah kendaraan Roda 4 jenis Toyota Kijang Inova warna putih DK 1121 FX keluar masuk gudang tanggal 23 dan 30 Oktober 2021 sekitar pukul 08.00 WITA. 

"Setelah ditelusuri pelaku mengarah ke tersangka Septianto," ujarnya. 

Polisi menangkap Septianto di rumah kosnya di Jalan Mekar Pemogan, Denpasar Selatan. Tersangka Septianto mengaku mencuri bersama temannya Andi yang ditangkap secara bersamaan. Dalam pengakuan para tersangka mereka sudah beraksi sejak Bulan Juli hingga Oktober 2021. 

"Keduanya karyawan perusahaan. Keduanya dengan mudah beraksi karena memegang kunci gudang," beber Iptu Sukadi.  

Pengakuan keduanya, sebagian besar miras dijual dan sebagian lainnya diminum. Sedangkan uang hasil penjualan minuman digunakan untuk bayar kredit mobil dan kebutuhan sehari-hari. 

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka yakni 28 botol minuman  berbagai merk, 7 botol parfum merk Polo, dan mobil Kijang Inova DK 1121 FX. 

Tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Kawasan Bandara Ngurah Rai "Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami