Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Digugat, Merek GoTo Diklaim Telah Didaftarkan

Senin, 8 November 2021, 23:05 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi/Digugat, Merek GoTo Diklaim Telah Didaftarkan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Gojek dan Tokopedia digugat oleh PT Terbit Financial Technology terkait penggunaan merek "GoTo."

Gugatan ini didaftarkan PT Terbit Financial Technology kepada Gojek dan Tokopedia pada Selasa, 2 November 2021, dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

"Kami telah mendaftarkan merek GoTo kepada badan/lembaga terkait," kata Astrid Kusumawardhani, Corporate Affairs GoTo, dalam keterangannya dikutip dari Liputan6.com, Senin (8/11/2021).

Astrid pun menegaskan bahwa mereka sudah mengetahui soal gugatan tersebut, dan menghormati proses yang sedang berjalan. GoTo juga mengatakan senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

Mengutip laman SIPP PN Jakpus, Senin (8/11/2021), dua perusahaan yang digugat oleh PT Terbit Financial Technology adalah PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia.

Dalam petitumnya, PT Terbit Financial Technology selaku penggugat menyatakan bahwa mereka merupakan satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar "GOTO" beserta segala variasinya.

Penggugat melalui petitumnya juga mengklaim bahwa merek "GOTO", "goto", dan "goto financial" mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek "GOTO" milik penggugat.

"Menyatakan Para Tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek “GOTO” milik Penggugat yang terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI," katanya lebih lanjut dalam petitum itu.

Gojek dan Tokopedia pun diminta membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp 250 miliar rupiah kepada PT Terbit Financial Technology.

Penggugat juga meminta agar pengadilan menghukum tergugat, secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 miliar kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan atas perkara ini.

PT Terbit Financial Technology dalam petitumnya juga meminta para tergugat dihukum dengan menghentikan penggunaan merek "GOTO" atau segala variasinya.

Adapun, PT Terbit Financial Technology menunjuk Mochammad Fatoni, S.H. sebagai kuasa hukumnya. Berdasarkan jadwal, sidang pertama akan digelar pada Selasa, 9 November 2021.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami