Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 23 Mei 2026
Digugat, Merek GoTo Diklaim Telah Didaftarkan
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Gojek dan Tokopedia digugat oleh PT Terbit Financial Technology terkait penggunaan merek "GoTo."
Gugatan ini didaftarkan PT Terbit Financial Technology kepada Gojek dan Tokopedia pada Selasa, 2 November 2021, dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
"Kami telah mendaftarkan merek GoTo kepada badan/lembaga terkait," kata Astrid Kusumawardhani, Corporate Affairs GoTo, dalam keterangannya dikutip dari Liputan6.com, Senin (8/11/2021).
Astrid pun menegaskan bahwa mereka sudah mengetahui soal gugatan tersebut, dan menghormati proses yang sedang berjalan. GoTo juga mengatakan senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
Mengutip laman SIPP PN Jakpus, Senin (8/11/2021), dua perusahaan yang digugat oleh PT Terbit Financial Technology adalah PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia.
Dalam petitumnya, PT Terbit Financial Technology selaku penggugat menyatakan bahwa mereka merupakan satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar "GOTO" beserta segala variasinya.
Penggugat melalui petitumnya juga mengklaim bahwa merek "GOTO", "goto", dan "goto financial" mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek "GOTO" milik penggugat.
"Menyatakan Para Tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek “GOTO” milik Penggugat yang terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI," katanya lebih lanjut dalam petitum itu.
Gojek dan Tokopedia pun diminta membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp 250 miliar rupiah kepada PT Terbit Financial Technology.
Penggugat juga meminta agar pengadilan menghukum tergugat, secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 miliar kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan atas perkara ini.
PT Terbit Financial Technology dalam petitumnya juga meminta para tergugat dihukum dengan menghentikan penggunaan merek "GOTO" atau segala variasinya.
Adapun, PT Terbit Financial Technology menunjuk Mochammad Fatoni, S.H. sebagai kuasa hukumnya. Berdasarkan jadwal, sidang pertama akan digelar pada Selasa, 9 November 2021.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 1983 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1809 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1339 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1218 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah