Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 13 Oktober 2026
Indosat Keberatan Bayar Rp1.000 untuk Akses NIK
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Operator seluler Indosat Ooredoo Hutchison mengaku keberatan terkait usulan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri yang menarik biaya Rp 1.000 untuk mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Seharusnya tidak perlu," kata Director and Chief Regulatory Officer IOH, Muhammad Danny Buldansyah di sela-sela Buka Bersama Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) di Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Ia menilai bahwa secara prinsip, Indosat Ooredoo Hutchison berposisi sebagai operator layanan untuk mengakses data NIK ke situs Dukcapil.
"Kalau kami berprinsip bahwa akses ke Dukcapil itu dalam konteks operator, adalah layanan. Sehingga harusnya tidak diberikan charge," ungkap Danny.
Ia juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait posisi IOH sebagai operator layanan. Namun demikian Danny mengatakan bahwa pihaknya tetap membayar apabila sudah aturan itu disahkan.
"Tentunya kalau memang aturannya ditetapkan, Indosat adalah perusahaan yg comply terhadap peraturan pemerintah," jelasnya.
Sebelumnya Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa selama ini biaya akses NIK di database kependudukan selalu digratiskan oleh pemerintah. Untuk itulah mereka bakal menarik biaya sebesar Rp 1.000 bagi pihak yang mengakses data NIK tersebut.
Ia mengatakan biaya itu untuk keperluan perawatan sistem server data kependudukan yang terbentur masalah biaya.
“Memang sudah saatnya server-server ini diremajakan agar pelayanan publik menjadi lebih baik dan menjaga Pemilu Presiden dan Pilkada Serentak 2024 agar bisa berjalan baik dari sisi penyediaan daftar pemilih," kata Zudan pada Kamis (14/4/2022).
Namun Kemendagri belum memastikan tarif final. Detail biayanya sedang dirumuskan dalam RPP PNBP dan belum dipastikan kapan akan diterapkan.
Zudan turut meminta masyarakat tidak khawatir dengan aturan penarikan biaya Rp 1.000 untuk akses NIK. Ia memastikan biaya itu hanya dibebankan pada lembaga profit oriented seperti bank, pasar modal dan asuransi.
“Tidak perlu khawatir. Pemerintah sudah mengkaji mendalam. Untuk BPJS Kesehatan, bantuan sosial, pelayanan publik tetap gratis,” imbuh Zudan.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4315 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2012 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1867 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1549 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1362 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan