Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 29 Agustus 2026
Indosat Keberatan Bayar Rp1.000 untuk Akses NIK
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Operator seluler Indosat Ooredoo Hutchison mengaku keberatan terkait usulan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri yang menarik biaya Rp 1.000 untuk mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Seharusnya tidak perlu," kata Director and Chief Regulatory Officer IOH, Muhammad Danny Buldansyah di sela-sela Buka Bersama Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) di Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Ia menilai bahwa secara prinsip, Indosat Ooredoo Hutchison berposisi sebagai operator layanan untuk mengakses data NIK ke situs Dukcapil.
"Kalau kami berprinsip bahwa akses ke Dukcapil itu dalam konteks operator, adalah layanan. Sehingga harusnya tidak diberikan charge," ungkap Danny.
Ia juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait posisi IOH sebagai operator layanan. Namun demikian Danny mengatakan bahwa pihaknya tetap membayar apabila sudah aturan itu disahkan.
"Tentunya kalau memang aturannya ditetapkan, Indosat adalah perusahaan yg comply terhadap peraturan pemerintah," jelasnya.
Sebelumnya Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa selama ini biaya akses NIK di database kependudukan selalu digratiskan oleh pemerintah. Untuk itulah mereka bakal menarik biaya sebesar Rp 1.000 bagi pihak yang mengakses data NIK tersebut.
Ia mengatakan biaya itu untuk keperluan perawatan sistem server data kependudukan yang terbentur masalah biaya.
“Memang sudah saatnya server-server ini diremajakan agar pelayanan publik menjadi lebih baik dan menjaga Pemilu Presiden dan Pilkada Serentak 2024 agar bisa berjalan baik dari sisi penyediaan daftar pemilih," kata Zudan pada Kamis (14/4/2022).
Namun Kemendagri belum memastikan tarif final. Detail biayanya sedang dirumuskan dalam RPP PNBP dan belum dipastikan kapan akan diterapkan.
Zudan turut meminta masyarakat tidak khawatir dengan aturan penarikan biaya Rp 1.000 untuk akses NIK. Ia memastikan biaya itu hanya dibebankan pada lembaga profit oriented seperti bank, pasar modal dan asuransi.
“Tidak perlu khawatir. Pemerintah sudah mengkaji mendalam. Untuk BPJS Kesehatan, bantuan sosial, pelayanan publik tetap gratis,” imbuh Zudan.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4737 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2540 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2179 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1796 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1222 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun