Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 13 Oktober 2026
UU TPKS Tonjolkan Aspek Keadilan Restoratif
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariejmengatakan aspek yang ditonjolkan dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS yakni restorative justice atau keadilan restoratif.
"Meskipun ini namanya adalah UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tetapi aspek pembalasan, aspek retributiv justice itu bukan merupakan suatu hal yang utama. Ada aspek lain yang kami tonjolkan di dalam UU ini, yaitu restorative justice," ujar Eddy dalam webinar Hari Kartini 2022 bertajuk ' UU TPKS Pencegahan, Penanganan dan Keadilan untuk Korban secara virtual, Jumat (22/4/2022).
Aspek restorative justice kata Eddy yakni korban kekerasan seksual pada perempuan dan anak harus dipastikan mendapatkan pemulihan. Pemulihan kata dia berjalan secara simultan.
"Harus betul-betul korban itu bisa dipastikan dijamih haknya untuk mendapatkan pemulihan," ucap dia
Disamping itu, Eddy menuturkan tak hanya korban yang mendapat rehabilitasi, namun juga pelaku, dalam hal ini pelaku anak. Sehingga perlu mendapatkan rehabilitasi.
"Tentunya baik retributif atau restorative tetapi juga harus rehabilitatif. Artinya apa, tidak hanya korban yang harus direhabilitasi, tetapi pelaku harus direhabilitasi. Mengapa pelaku harus direhabilitasi? kita ingat persis, bahwa pelaku kekerasan seksual itu kan tidak hanya orang dewasa tetapi juga kepada pelaku anak," papar Eddy.
Aspek rehabilitasi dalam hal ini jika pelaku merupakan anak-anak yang harus tetap dilindungi. Sehingga pemerintah memasukkan aspek rehabilitasi di dalam UU TPKS.
"Ketika berbenturan dengan pelaku adalah seorang anak, maka suka tidak suka, mau tidak mau aspek kepentingan anak itu tetap harus dilindungi. Sehingga kita memasukkan ada rehabiitasi," katanya. (Sumber: Suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4311 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2010 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1858 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1543 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1347 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan