Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 23 Mei 2026
Pelaku Begal di Bawah Umur, LPA Lakukan Pendampingan
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram dan Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) ikut turun tangan dalam proses hukum kasus begal dengan korban Amaq Sinta.
LPA berkoordinasi dengan Polda NTB terkait proses hukum salah satu tersangka begal yang masih dibawah umur berinisial H.
Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi mengungkapkan, pihaknya tengah mencarikan solusi dan akan mengupayakan tersangka anak dipulangkan ke rumah dengan mendapat pengawasan ketat dari pihak kepolisian.
"Hari ini saya datang ke Polda NTB untuk melakukan koordinasi, guna mencarikan solusi untuk pelaku begal di Lombok Tengah yang masih dibawah umur," ucap Joko dalam keterangannya, saat dihubungi Beritabali.com via Whatsapp, Sabtu (23/4) malam.
"Kami melakukan pendampingan hukum, sekarang kami sedang mengusahakan anak untuk kembali sekolah karena anak sudah hampir 3 bulan tidak sekolah sebelum kejadian, " jelas Joko Jumadi menerangkan.
Pihaknya dalam hal ini LPA juga sudah berkoordinasi dengan Polda NTB untuk pengembalian anak ke keluarganya.
"Kalau tidak ada masalah kemungkinan hari Senin anak akan kembali dengan keluarganya," jelas Joko lagi.
Pihak LPA juga akan membantu dengan konseling supaya kepercayaan diri pelaku begal yang masih dibawah umur ini meningkat. Selain itu LPA juga akan koordinasi dengan sekolah supaya tidak ada stigmatisasi dan bullying yg diterima anak.
Seperti yang diketahui, tersangka H masih diamankan di Polres Lombok Tengah terkait keikutsertaannya dalam aksi begal pada Minggu (11/4). Polisi menyebut bahwa H tidak ditahan, namun ia mengamankan diri demi menghindari kejadian yang tak diinginkan.
Joko menjelaskan, penanganan perkara pidana terhadap anak, berbeda dengan penanganan perkara orang dewasa. Penanganan terhadap anak tersebut bersifat khusus karena itu diatur dalam peraturan tersendiri.
Jelas bahwa penanganan anak berhadapan hukum berbeda dengan penanganan terhadap orang dewasa yang berhadapan hukum.
"Dalam sistem peradilan pidana anak sangat mengutamakan penanganan perkara anak mengedepankan keadilan restoratif," jelasnya.
Menurut Joko, pemahaman terhadap proses penanganan perkara anak masih minim. Karenanya, masih banyak kalangan masyarakat yang belum mengerti atau paham, sehingga terkadang memunculkan penilaian yang beragam.
"Malahan yang lebih fatal, bilamana terjadi salah penilaian bahwa penanganan terhadap anak khususnya anak yang berkonflik hukum mendapatkan perlakuan istimewa dan ada juga yang menganggap anak tidak bisa dihukum. Padahal tidak sejauh itu, hanya saja proses penanganannya diatur secara khusus," terang Joko.
Untuk diketahui, kata Joko, terkait dengan penanganan anak yang berhadapan hukum tentunya didasarkan pada beberapa ketentuan perundang-undangan yang bersifat khusus sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Penanganan anak melalui peradilan pidana juga berorientasi kepada problem solving persoalan anak," ujarnya.
Kasus begal dengan korban Amaq Sinta ini sempat menjadi sorotan karena keputusan penyidik Polres Lombok Tengah yang justru menetapkan Amaq Sinta yang merupakan korban begal sebagai tersangka pembunuhan. Itu karena saat menghadapi begal begal tersebut, Amaq Sinta melakukan pembelaan diri dengan pisau yang dibawanya hingga menewaskan dua dari empat orang begal.
Namun Polda NTB yang mengambil alih kasus itu akhirnya memutuskan menghentikan penyidikan atas kasus Amaq Sinta sebagai tersangka pembunuhan. Kini Amaq Sinta sudah tidak lagi menyandang status tersangka. Namun petani asal Lombok Tengah itu masih harus berurusan dengan polisi sebagai saksi korban atas kasus pembegalan itu.
Salah satu dari dua tersangka kasus itu diketahui seorang anak berusia 17 tahun bernama H.
Kedua begal yang selamat, W dan H kini ditahan di Polda NTB atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal dengan Amaq Sinta sebagai korbannya. Di sisi lain, keduanya menjadi saksi kunci dalam kasus pembunuhan dengan tersangka Amaq Sinta.
Dalam jumpa pers, Selasa (12/4), Wakapolres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana mengatakan W dan H mengakui pembegalan telah direncanakan. Pembegalan dilakukan setelah keempat pelaku begal minum minuman keras (miras).
Keterangan saksi W dan H, saat itu sudah direncanakan kasus curas ini. Saat mereka minum-minum di rumah Pendi bersama Oki (dua begal yang tewas). Setelah selesai minum miras, bergeraklah mereka berempat ke TKP (tempat kejadian perkara)," kata Kompol Tamiana.
Kedua begal yang selamat itu mengatakan Oki dan Pendi mengendarai kendaraannya lumayan kencang ke arah timur. Saat tiba di lokasi, keduanya melihat Oki dan Pendi sudah berduel dengan Amaq Sinta.
W dan H lalu ikut menyerang Amaq Sinta. Namun keduanya kabur setelah Pendi tersungkur.
Sementara itu dalam berkas perkara milik dua tersangka berinisial W (22) dengan H (17), Dirreskrimsus Polda NTB, Hari Brata meyakinkan bahwa tidak ada perubahan atau pun penambahan sangkaan pasal pidana.
"Masih kita tetap gunakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pidana," ujarnya.
Perihal salah seorang tersangka yang masih di bawah umur, Hari memastikan penanganan tetap merujuk pada sistem peradilan anak.
"Untuk penanganan dua tersangka, tetap di bidang jatanras, tetapi karena salah satu di bawah umur, kita pakai juga penyidik yang punya kompetensi di bidang itu (sistem peradilan anak)," ucapnya.
Bukti yang menguatkan penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka ada pada keterangan tiga orang saksi petunjuk. Dari keterangan mereka, terungkap adanya niatan kedua tersangka berbuat pidana bersama dua rekannya yang tewas, berinisial O dan P.
Selain keterangan saksi petunjuk, penyidik juga menguatkan bukti dari pemeriksaan korban, Amaq Sinta, dan hasil olah TKP serta penyitaan barang bukti di lokasi kejadian.
Ada juga dari hasil analisa otopsi jenazah, dan koordinasi dengan pakar hukum pidana. Karena itu, Brata memastikan bahwa bukti yang menguatkan kedua pelaku sebagai tersangka kasus begal tersebut sudah sesuai dengan proses penyidikan di lapangan.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 1992 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1818 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1348 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1227 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah