Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 13 Oktober 2026
Izinkan Maskapai Naikkan Harga Tiket Pesawat, Ini Alasan Menhub
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Harga tiket pesawat menjelang Lebaran dikabarkan akan naik. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) rupanya akan memberi izin kepada seluruh maskapai penerbangan untuk menaikkan harga tiket pesawat mereka.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya menjelaskan izin untuk menaikkan harga tiket pesawat itu dipicu oleh harga bahan bakar Avtur yang ikut naik.
Budi Karya mengatakan, kenaikan harga tiket pesawat merupakan satu-satunya solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan kenaikan Avtur. Ia juga memastikan kenaikan harta tiket pesawat tidak tinggi, yakni hanya 10 persen.
Menurutnya, kenaikan harga tiket pesawat hingga 10 persen merupakan upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan keberlangsungan pengusaha. Dengan ini, maka pengusaha masih bisa melayani masyarakat Indonesia.
Karena itu, keputusan kenaikan harga tiket pesawat dinilai sebagai bentuk simbiosis mutualisme bagi masyarakat dan pengusaha.
“Jadi kalau orang Jawa bilang ini namanya tepo seliro, sama-sama senang. Pengusaha bagus, masyarakat bagus. Kenaikannya juga ndak banyak cuma 10 persen,” ujar Menhub Budi Karya, Jumat (22/4/2022).
“Pak Dirjen ini hitung benar-benar supaya ada ekuilibrium yang pas. Tidak merugi dan tetap berikan keberlanjutan pengusaha,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Menhub Budi Karya menjelaskan pentingnya keseimbangan antara masyarakat dan pengusaha. Ia menilai keseimbangan harus terjaga agar pengusaha bisa memberikan pelayanan yang optimal.
“Jangan mentang-mentang rakyat minta murah dia rugi, kalau rugi ndak bisa berangkat dari Jakarta ke Lubuk Linggau lagi,” ucap Budi Karya.
Adapun kenaikan harga pesawat telah tertulis dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.
Nantinya, keputusan Menteri Perhubungan tersebut tidak akan berpengaruh pada penyesuaian tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA) penerbangan. Besaran biaya tambahan (fuel surcharge) dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeller.
Untuk pesawat udara jet, pemerintah menetapkan tarif maksimal 10 persen dari tarif batas atas, sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara. Sedangkan untuk pesawat udara jenis propeller dapat penerapan maksimal 20 persen dari batas atas, sesuai dengan kelompok masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4291 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 1993 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1839 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1528 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1322 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan