Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 23 Mei 2026
Izinkan Maskapai Naikkan Harga Tiket Pesawat, Ini Alasan Menhub
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Harga tiket pesawat menjelang Lebaran dikabarkan akan naik. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) rupanya akan memberi izin kepada seluruh maskapai penerbangan untuk menaikkan harga tiket pesawat mereka.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya menjelaskan izin untuk menaikkan harga tiket pesawat itu dipicu oleh harga bahan bakar Avtur yang ikut naik.
Budi Karya mengatakan, kenaikan harga tiket pesawat merupakan satu-satunya solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan kenaikan Avtur. Ia juga memastikan kenaikan harta tiket pesawat tidak tinggi, yakni hanya 10 persen.
Menurutnya, kenaikan harga tiket pesawat hingga 10 persen merupakan upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan keberlangsungan pengusaha. Dengan ini, maka pengusaha masih bisa melayani masyarakat Indonesia.
Karena itu, keputusan kenaikan harga tiket pesawat dinilai sebagai bentuk simbiosis mutualisme bagi masyarakat dan pengusaha.
“Jadi kalau orang Jawa bilang ini namanya tepo seliro, sama-sama senang. Pengusaha bagus, masyarakat bagus. Kenaikannya juga ndak banyak cuma 10 persen,” ujar Menhub Budi Karya, Jumat (22/4/2022).
“Pak Dirjen ini hitung benar-benar supaya ada ekuilibrium yang pas. Tidak merugi dan tetap berikan keberlanjutan pengusaha,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Menhub Budi Karya menjelaskan pentingnya keseimbangan antara masyarakat dan pengusaha. Ia menilai keseimbangan harus terjaga agar pengusaha bisa memberikan pelayanan yang optimal.
“Jangan mentang-mentang rakyat minta murah dia rugi, kalau rugi ndak bisa berangkat dari Jakarta ke Lubuk Linggau lagi,” ucap Budi Karya.
Adapun kenaikan harga pesawat telah tertulis dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.
Nantinya, keputusan Menteri Perhubungan tersebut tidak akan berpengaruh pada penyesuaian tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA) penerbangan. Besaran biaya tambahan (fuel surcharge) dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeller.
Untuk pesawat udara jet, pemerintah menetapkan tarif maksimal 10 persen dari tarif batas atas, sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara. Sedangkan untuk pesawat udara jenis propeller dapat penerapan maksimal 20 persen dari batas atas, sesuai dengan kelompok masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 1992 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1818 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1348 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1227 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah