Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Ini Syarat PNS Yang Bisa Beralih Menjadi Pegawai Otorita IKN

Minggu, 8 Mei 2022, 16:10 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist/suara.com/Ini Syarat PNS Yang Bisa Beralih Menjadi Pegawai Otorita IKN

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 mengenai Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dilaksanakan pada hari Senin, 18 April 2022. Dan diterbitkan langsung pada laman resmi Sekretariat Negara pada Rabu, 4 Mei 2022.

Dalam aturan tersebut, terdapat salah satu poin yang tertulis dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2022 mengenai Otorita IKN adalah peluang ASN yang dapat alih status menjadi pegawai otorita IKN. Aturan terkait dengan Otorita IKN ini juga mengatur bahwa para pegawai otorita IKN ini terdiri dari ASN yang merupakan PNS dan Pegawai Pemerintah.

Hal tersebut diatur dalam pasal sebelumnya yaitu pasal 5 Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN yang bertuliskan bahwa pegawai otorita IKN terdiri dari ASN yang merupakan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam pasal 5 ayat 1 disebutkan “Dalam rangka efektivitas pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Nusantara, unsur dalam perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) diisi oleh pegawai ASN.” 

Pasal 5 ayat 2 dituliskan bahwa “Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (I) terdiri atas PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.”

Lalu, seperti apa syarat PNS yang hendak beralih status menjadi pegawai otorita IKN?

Dalam aturan tersebut, mengacu pada pasal 5 Perpres Nomor 62 Tahun 2022 yang mengatur mengenai Otorita IKN, PNS bisa beralih status menjadi otoritas IKN dengan syarat harus mendapatkan penugasan dari instansi induknya.

Hal tersebut ditunjukkan pada pasal 5 ayat 3, yang berbunyi:

“PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat beralih status menjadi pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara atau penugasan dari Instansi induknya.”

Tidak hanya itu, bagi para Pegawai Negeri Sipil yang beralih status menjadi pegawai Otorita IKN, maka harus berhenti, atau masa baktinya akan berakhir secara terhormat, dan akan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Meskipun begitu, bagi para PNS yang sudah ditugaskan untuk beralih status menjadi otorita IKN dan telah berakhir masa baktinya, yang bersangkutan bisa kembali ke instansi induknya bila belum mencapai masa pensiun.(sumber: suara.com)
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami