Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 8 Juli 2026
Legalkan Ganja, Thailand Kebanjiran Permohonan Izin Komersial
BERITABALI.COM, DUNIA.
Otoritas Administrasi Makanan dan Obat-obatan Thailand kebanjiran permohonan lisensi komersial jelang pengesahan undang-undang legalitas ganja di negara itu. Thailand bakal mengesahkan legalitas penanaman dan kepemilikan ganja pada 9 Juni.
Masyarakat biasa diperbolehkan menanam ganja di rumah masing-masing jika UU itu resmi disahkan. Meski demikian, perorangan atau perusahaan yang akan menjadikan ganja sebagai tujuan komersial harus mendapatkan lisensi dari pemerintah.
Bangkok Post melaporkan seperti dikutip dari Associated Press, Otoritas Administrasi Makanan dan Obat-obatan Thailand akhir bulan lalu sudah menerima sekitar 4.700 aplikasi permohonan lisensi.
Permohonan tersebut berupa pengajuan izin impor, kepemilikan, penanaman dan produksi ganja serta hasis. Izin lainnya yang diajukan berupa produksi ganja menjadi hasis dari biji, suplemen diet, minuman ringan, bumbu penyedap, permen jeli, dan makanan instan.
Sebelumnya, Thailand berencana membagikan satu juta pohon ganja ke rumah-rumah bertepatan dengan pengesahan UU legalitas ganja pada 9 Juni.
Menteri Kesehatan Thailand, Anutin Charnvirakul, mengatakan ia bermaksud menjadikan pohon ganja sebagai salah satu "tanaman rumah tangga."
"Ini bakal membuat masyarakat dan pemerintah untuk mendapatkan keuntungan lebih dari 10 miliar bath [Rp4,2 triliun] per tahun dari marijuana dan ganja," ujar Charnvirakul dalam unggahan Facebook-nya pada 10 Mei lalu.
Pemerintah Thailand juga berharap keputusan ini dapat menjadikan Bangkok sebagai salah satu pemain bisnis ganja baru. Pemerintah juga menyasar tanaman ganja sebagai salah satu cara menarik wisatawan.
Meski Thailand telah mengizinkan penanaman ganja dalam masyarakat, ada beberapa aturan yang harus dilaksanakan.
Warga Thailand yang ingin menanam ganja harus memberitahu pemerintah lokal. Tak hanya itu, tanaman ganja yang dirawat harus masuk dalam kategori medis dan digunakan hanya untuk tujuan medis.(sumber: cnnindonesia.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3612 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1180 Kali
The Greatest Showcase Jadi Event Mermaid Pertama Terbesar di Indonesia
Dibaca: 1033 Kali
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 772 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun