Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 23 Agustus 2026
5 Negara yang Melarang Penggunaan Mata Uang Kripto
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Ada 5 negara yang melarang penggunaan mata uang kripto karena dianggap tak memenuhi syarat sebagai alat tukar yang sah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa sudah mengeluarkan fatwa penggunaan kripto untuk transaksi jual beli adalah haram.
Kripto merupakan mata digital yang dikelola oleh jaringan komputer. Diharamkannya kripto untuk mata uang di Indonesia karena dianggap mengandung dhahar, gharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.
Dhahar sendiri merupakan transaksi yang dapat menimbulkan kerugian saat terjadinya pemindahan hak kepemilikan. Sementara ghahar sendiri memiliki makna ketidakpastian dalam transaksi yang menyebabkan tidak terpenuhinya ketentuan syariat dalam transaksi tersebut.
Ternyata tidak hanya di Indonesia saja lho. Ada juga beberapa negara yang melarang penggunaan mata uang kripto. Apa saja yah negara tersebut? Berikut ulasannya seperti dirangkum dari berbagai sumber :
1. Mesir
Sebagai negara yang mayoritas muslim, Mesir melarang masyarakarnya melakukan transaksi menggunakan kripto. Legalitas Muslim di Mesir menganggap keberadaan mata uang kripto bisa mengancam keamanan nasional.
2. Algeria
Pada 2018, pemerintah Algeria sudah mengeluarkan peraturan perundang-undangan tentang penggunaan uang kripto. Pemerintah Algeria lebih merekomendasikan penduduknya untuk menggunakan mata uang fisik untuk transaksi jual beli.
3. Turki
Turki juga melarang penggunaan uang kripto sebagai alat transaksi karena dianggap berisiko tinggi.
Pada 26 April 2021, Bank Sentral Republik Turki mengeluarkan peraturan yang melarang penggunaan kripto termasuk Bitcoin secara langsung atau tidak langsung untuk membayar barang dan jasa.
4. Vietnam
Berbeda dengan negara lainnya Vietnam masih memperbolehkan masyarakatnya untuk melakukan transaksi dengan kripto namun sangat dibatasi.
Misalnya penggunaan kripto untuk teknologi blockchain masih legal. Namun untuk aktivitas jual beli tidak diperbolehkan. Kendati belum diketahui alasannya, namun banyak yang berspekulasi bahwa Vietnam mengikuti kebijakan pemerintah China untuk menghindari mata uang yang tidak bisa diregulasi dan dikontrol oleh pemerintah.
5. India
Sejak 23 November lalu, pemerintah India memperkenalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) baru ke parlemen India yang akan membentuk mata uang digital baru untuk melarang hampir semua mata uang kripto.
Sebelumnya pada 2021, pemerintah India telah mempertimbangkan untuk mengkriminalisasi kepemilikan, penerbitan, penambangan, perdagangan, dan pemindahan aset kripto.
“Bila dikelola di tangan yang salah, kripto dapat merusak masa muda kita,” kata Perdana Menteri, Narendra Modi seperti dikutip dari euronews.next. (Sumber: Okezone.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4637 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2440 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2089 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1693 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1131 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun