Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




5 Negara yang Melarang Penggunaan Mata Uang Kripto

Jumat, 20 Mei 2022, 14:25 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/detik.com/5 Negara yang Melarang Penggunaan Mata Uang Kripto

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Ada 5 negara yang melarang penggunaan mata uang kripto karena dianggap tak memenuhi syarat sebagai alat tukar yang sah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa sudah mengeluarkan fatwa penggunaan kripto untuk transaksi jual beli adalah haram.

Kripto merupakan mata digital yang dikelola oleh jaringan komputer. Diharamkannya kripto untuk mata uang di Indonesia karena dianggap mengandung dhahar, gharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

Dhahar sendiri merupakan transaksi yang dapat menimbulkan kerugian saat terjadinya pemindahan hak kepemilikan. Sementara ghahar sendiri memiliki makna ketidakpastian dalam transaksi yang menyebabkan tidak terpenuhinya ketentuan syariat dalam transaksi tersebut.

Ternyata tidak hanya di Indonesia saja lho. Ada juga beberapa negara yang melarang penggunaan mata uang kripto. Apa saja yah negara tersebut? Berikut ulasannya seperti dirangkum dari berbagai sumber :

1. Mesir 

Sebagai negara yang mayoritas muslim, Mesir melarang masyarakarnya melakukan transaksi menggunakan kripto. Legalitas Muslim di Mesir menganggap keberadaan mata uang kripto bisa mengancam keamanan nasional.

2. Algeria 

Pada 2018, pemerintah Algeria sudah mengeluarkan peraturan perundang-undangan tentang penggunaan uang kripto. Pemerintah Algeria lebih merekomendasikan penduduknya untuk menggunakan mata uang fisik untuk transaksi jual beli.

3. Turki 

Turki juga melarang penggunaan uang kripto sebagai alat transaksi karena dianggap berisiko tinggi.

Pada 26 April 2021, Bank Sentral Republik Turki mengeluarkan peraturan yang melarang penggunaan kripto termasuk Bitcoin secara langsung atau tidak langsung untuk membayar barang dan jasa.

4. Vietnam

Berbeda dengan negara lainnya Vietnam masih memperbolehkan masyarakatnya untuk melakukan transaksi dengan kripto namun sangat dibatasi.

Misalnya penggunaan kripto untuk teknologi blockchain masih legal. Namun untuk aktivitas jual beli tidak diperbolehkan. Kendati belum diketahui alasannya, namun banyak yang berspekulasi bahwa Vietnam mengikuti kebijakan pemerintah China untuk menghindari mata uang yang tidak bisa diregulasi dan dikontrol oleh pemerintah.

5. India

Sejak 23 November lalu, pemerintah India memperkenalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) baru ke parlemen India yang akan membentuk mata uang digital baru untuk melarang hampir semua mata uang kripto.

Sebelumnya pada 2021, pemerintah India telah mempertimbangkan untuk mengkriminalisasi kepemilikan, penerbitan, penambangan, perdagangan, dan pemindahan aset kripto.

“Bila dikelola di tangan yang salah, kripto dapat merusak masa muda kita,” kata Perdana Menteri, Narendra Modi seperti dikutip dari euronews.next. (Sumber: Okezone.com)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami