Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Investor Diimbau Gunakan Pertukaran Kripto Terdaftar

Senin, 23 Mei 2022, 12:55 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/money.kompas.com/Investor Diimbau Gunakan Pertukaran Kripto yang Terdaftar

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Seiring penerapan kebijakan pajak terhadap perdagangan aset kripto, pemerintah membolehkan transaksi dilaksanakan oleh pedagang aset atau exchanger tak berizin. Hanya saja, pemerintah menerapkan tarif pajak yang lebih tinggi.

Aturan itu diatur dalam PMK No. 68/2022 tentang PPN dan PPh aset Kripto. Melalui aturan tersebut, pemerintah menyasar pengenaan pajak terhadap aset kripto sebagai barang kena pajak tak berwujud.

Terdapat tiga bentuk penyerahan aset kripto yang menjadi sasaran pajak, yakni pembelian aset kripto dengan mata uang fiat, tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya atau swap, dan tukar menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto atau jasa.

Selain itu, peraturan itupun memberikan keleluasaan transaksi yang bisa dilakukan melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) yang tidak terdaftar maupun Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) terdaftar Bappebti.

Tarif PPN bagi PFAK terdaftar sebesar 0,11 persen dikali nilai aset kripto, serta PPh 22 final sebesar 0,1 persen. Sebaliknya, untuk exchanger yang tak terdaftar besaran tarif menjadi dua kali lipat.

Di sisi lain, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Kementerian Perdagangan Tirta Karma Senjaya menilai investor kripto lebih baik memilih para pedagang aset kripto yang terdaftar. Tidak saja terkait besaran pajak yang berbeda, melainkan pula alasan keamanan.

“Lebih aman berinvestasi transaksi di pedagang dalam negeri yang terdaftar di Bappebti karena jelas badan hukumnya dan rekeningnya ada di dalam negeri dan menggunakan  fiat rupiah,” ujar Tirta seperti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (22/5/2022).

Kepala Sub Direktorat PPM Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Kemenkeu Bonarsius Sipayung juga menyarankan hal serupa. Meskipun DJP (Direktorat Jenderal Pajak) netral, dia menuturkan, masyarakat sebaiknya memilih exchanger terdaftar.

“Kalau tidak mau diatur, kena tarif lebih tinggi. Kami harus selaras dengan Kemendag, yang ada di sistem kementerian itu kita dukung dengan tarif yang lebih rendah,” tutur dia sewaktu media briefing secara daring beberapa waktu lalu. (Sumber: Liputan6.com)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami