Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 6 Juli 2026
Korupsi Pengadaan Masker, Kejari Karangasem Tunjuk 6 Jaksa
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menunjuk 6 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meneliti berkas perkara tahap I milik dua tersangka rekanan pembuat masker dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker jenis scuba Dinsos Karangasem.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karangsem, I Dewa Gede Semara Putra dikonfirmasi, Jumat (27/5/2022) menerangkan, penunjukan 6 orang JPU tersebut dilakukan setelah berkas perkara tahap I milik dua tersangka inisial NYA dan IKS.
Keduanya merupakan direktur masing - masing rekanan pembuat masker dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan masker scuba Dinsos Karangsem telah rampung.
“Ya berkas perkara tahap I milik dua tersangka rekanan pembuat masker dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker Dinsos Karangasem telah rampung pada Rabu (25/5/2022). Kejari sudah menunjuk JPU ada 6 orang jaksa. Sekarang posisi berkas lagi diteliti oleh JPU,” ujar Semara Putra saat dihubungi.
Sementara itu, seperti yang telah diberitakan sebelumnya, kedua rekanan pembuat masker ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 11 April 2022 lalu oleh Kejaksaan Negeri Karangasem.
Kedua tersangka dari pihak rekanan pembuat masker tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dinyatakan memenuhi dua alat bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker jenis scuba Dinsos Karangasem pada tahun 2020 lalu.
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3563 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1129 Kali
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta, BPJS Kesehatan Catat Kinerja Positif
Dibaca: 540 Kali
CBR Tabrak Truk di Sibetan, Pemotor Tewas di Tempat
Dibaca: 517 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun