Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Pengadilan Jepang Larang Pernikahan Sesama Jenis
BERITABALI.COM, DUNIA.
Pengadilan Jepang, Senin (20/6) memutuskan bahwa larangan pernikahan sesama jenis di negara itu tidak melanggar konstitusi, dan menolak tuntutan kompensasi oleh tiga pasangan yang mengatakan hak mereka untuk bebas berserikat dan kesetaraan telah dilanggar.
Putusan Pengadilan Distrik Osaka adalah keputusan kedua tentang masalah ini, dan tidak menyetujui putusan tahun lalu oleh pengadilan Sapporo yang menyatakan larangan pernikahan sesama jenis tidak konstitusional. Keputusan terbaru ini menekankan bagaimana masalah itu tetap memecah belah di Jepang, satu-satunya anggota Kelompok Tujuh negara industri besar yang tidak mengakui pasangan sesama jenis.
Dalam putusannya, pengadilan Osaka menolak tuntutan oleh penggugat berupa ganti rugi sebesar 1 juta yen ($7.400) per pasangan atas diskriminasi yang mereka alami.
Para penggugat - dua pasangan pria dan satu pasangan perempuan termasuk di antara 14 pasangan sesama jenis yang mengajukan tuntutan hukum terhadap pemerintah di lima kota besar - Sapporo, Tokyo, Nagoya, Fukuoka dan Osaka - pada tahun 2019 karena melanggar hak untuk kebebasan berpasangan dan kesetaraan.
Mereka berargumen bahwa mereka secara ilegal telah didiskriminasi dengan kehilangan manfaat ekonomi dan hukum yang sama seperti yang dinikmati pasangan heteroseksual melalui pernikahan.
Dukungan untuk keragaman seksual perlahan meningkat di Jepang, tetapi perlindungan hukum masih kurang bagi orang-orang lesbian, gay, biseksual dan transgender. Orang-orang LGBTQ sering menghadapi diskriminasi di sekolah, tempat kerja dan di rumah, menyebabkan banyak orang menyembunyikan identitas seksual mereka.
Kelompok-kelompok hak asasi telah mendorong pengesahan tindakan kesetaraan menjelang Olimpiade Tokyo musim panas lalu, ketika perhatian internasional terfokus pada Jepang, tetapi RUU itu dibatalkan oleh partai pemerintah yang konservatif.
Pengadilan Osaka, Senin mengatakan kebebasan menikah dalam konstitusi 1947 hanya berarti persatuan laki-laki-perempuan dan tidak termasuk orang-orang dari jenis kelamin yang sama, dan oleh karena itu melarang pernikahan sesama jenis bukanlah tidak konstitusional.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1162 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 612 Kali
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 499 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 468 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 410 Kali
ABOUT BALI
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung