Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 17 Oktober 2026
Putra Anggota Dewan Badung Dituntut Jalani Rehabilitasi Narkoba
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung (Kejari) Badung meminta majelis hakim memutuskan terdakwa Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, (34) untuk kembali menjali rehabilitasi selama enam bulan.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana dituangkan dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika tentang Penyalahgunaan Narkotika untuk Dirinya Sendiri,” ujar JPU Imam Ramdhoni.
Hal meringankan yang menjadi pertimbangan JPU bahwa terdakwa pernah mengikuti rehabilitasi di Surabaya dan Anargya Sober House pada 2017.
Selain itu, terdakwa yang putra anggota dewan Badung ini mengonsumsi narkotika untuk mengurangi rasa sakit akibat operasi luka bekas kecelakaan.
“Terdakwa mengaku salah dan belum pernah dihukum,” imbuh JPU Ramdhoni.
Berdasarkan riwayat rehabilitasi tahun 2017, di mana terdakwa pernah menjalani rehablitiasi di Yayasan Anargya, Denpasar. Dari hasil screening saat itu, terdakwa mempunyai masalah ketergantungan THC (senyawa yang terkandung dalam ganja).
JPU menambahkan, sebelum melakukan rehabilitasi di Yayasan Anargya, terdakwa juga pernah konseling di Surabaya.
Namun, dikarenakan jauh dari rumah, maka terdakwa memutuskan untuk melakukan rehabilitasi di Bali.
Setelah menjalani rehabilitasi terdakwa sempat berhenti mengonsumsi ganja. Terdakwa kembali mengonsumsi ganja setelah mengalami kecelakaan pada 2019. Berdasar resume medis tanggal 14 September 2019, terdakwa mengalami koma hemiparesis.
Setelah terdakwa sembuh dari kecelakaan, terdakwa masih sering mengalami rasa sakit di bagian kepalanya, sehingga terdakwa terpaksa kembali mengonsumsi ganja.
Baca juga:
2 Desa dan 1 Kelurahan di Karangasem Jadi
“Terdakwa mengaku mengonsumsi ganja untuk mengurangi rasa sakit pada bagian kepala akibat operasi,” terang JPU sebagaimana pengakuan terdakwa dalam dakwaan.
Terdakwa juga mengakui meminta tolong saksi I Putu SA (berkas terpisah di Denpom IX 3 Denpasar) mengambil ganja yang dibeli dari akun Instagram (IG) Mr Mario Mad.
Ganja tersebut rencananya akan dikonsumsi terdakwa sendiri. Diwawancarai terpisah, Ida Bagus Sakti dan Edward Pangkahila selaku pengacara terdakwa menyebut sampai saat ini kliennya masih proses menjalani rehabilitasi.
“Terdakwa memakai ganja karena ada riwayat medis, sempat mengalami koma hemiparesis pada saat kecelakaan tahun 2019,” ujar Sakti.
Edward menambahkan, tidak ada niat maupun usaha dari terdakwa untuk kembali menjual ganja yang didapat.
“Jadi, ganja itu dipakai memang untuk kebutuhannya terdakwa sendiri. Dia memakai untuk mengurangi rasa sakit di bagian kepala belakangnya,” singkat Edward.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4449 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2094 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1995 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1632 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1470 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan