Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 12 Mei 2026
Seluruh Transaksi Pajak Pakai NIK Mulai 1 Januari 2024
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa digunakan untuk seluruh transaksi perpajakan mulai 1 Januari 2024. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
"Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024, Wajib Pajak menggunakan NIK sebagai NPWP dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain," tulis pasal 11 ayat 1 PMK 112/2022 tersebut, dikutip, Kamis (21/7).
Layanan administrasi yang dimaksud tertuang dalam pasal 11 ayat 2 PMK ini yakni:
a. layanan pencairan dana pemerintah;
b. layanan ekspor dan impor;
c. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
d. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
e. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan
f. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Sedangkan, saat ini NIK sebagai NPWP baru bisa digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas (Pasal 2 ayat 6 PMK 112/2022). Namun, terkait layanan perpajakan apa saja yang bisa menggunakan NIK, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan belum merespon pertanyaan CNNIndonesia.com.
Meski demikian, PMK ini mengatur bahwa wajib pajak baik orang pribadi maupun badan yang telah memiliki NPWP masih bisa menggunakannya untuk pemenuhan kewajiban perpajakannya hingga 31 Desember 2023.
Sedangkan, masyarakat yang belum memiliki NPWP dan berencana membuat setelah PMK ini berlaku, maka akan langsung diberikan NPWP format baru yang bisa digunakan sampai akhir 2023.
Sampai 14 Juli 2022, DJP mencatat baru 19 juta NIK yang terintegrasi atau bisa digunakan sebagai NPWP. Sejalan dengan PMK, pada 2024 mendatang semua PMK ditargetkan sudah padan dengan NPWP sehingga bisa digunakan untuk semua transaksi perpajakan.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1170 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 911 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 740 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 679 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik