Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 2 November 2026
6 Prajuru Adat Kasus Pencabutan Penjor Warga Jadi Tersangka
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Kasus pencabutan penjor di Desa Taro Kelod, Tegallalang, kini berujung tersangka. Polres Gianyar menetapkan 6 prajuru adat yang terlibat mencabut penjor di rumah I Ketut Warka saat Penampahan Galungan menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko membenarkan peningkatan status para prajuru.
“Iya keenam orang prajuru ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Hari ini mereka kita periksa sebagai tersangka,” ujarnya, Senin (25/7).
Para tersangka diantaranya I Wayan Wangun (Kelian Adat Taro Kelod), Made Arsa Nata alias Daging (Bendahara), I Ketut Gede Adnyana (Wakil Adat Tempek Delod Sema), I Ketut Wardana (Kelian Adat Tempek Kauh), I Ketut Suardana (Pekaseh Subak Taro Kelod), dan I Made Wardana (Sekretaris Kelian Adat).
Ditambahkan lebih lanjut, penetapan tersangka atas hasil pemeriksaan, rekontruksi hingga keterangan para ahli. Polisi pun menjerat mereka dengan pasal 170 ayat (1), Pasal 156 huruf a dan Jo pasal 55 KUHP tentang perusakan dan penistaan agama.
“Dengan ancaman selama-lamanya lima tahun,” tutupnya.
Kasus berawal dari permasalahan tanah yang berlanjut ke kasus adat. Karena Warka dianggap menempati lahan adat, maka penjor yang ditancapkan dicabut. Warka lalu lapor ke polisi dan telah diproses dengan menggelar rekontruksi.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 323 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 209 Kali
Ojol Rebutan Pelanggan di Pantai Suluban Pecatu, Polisi Turun Tangan
Dibaca: 118 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan