Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 8 Agustus 2026
Syarat Pelaku Perjalanan Terbaru, ke Bali Bebas Tes PCR-Antigen
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 diperbarui.
Dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 25 Agustus 2022, pelaku perjalanan dalam negeri tidak perlu hasil tes negative Covid-19 baik PCR maupun rapid test antigen.
“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri,” demikian tertulis dalam SE Kasatgas Covid-19.
Akan tetapi, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Juga ada beberapa aturan lain yang harus dipenuhi, salah satunya memiliki sertifikat vaksin booster.
Berikut beberapa syarat bagi PPDN menurut SE Nomor 24 tahun 2022:
1. PPDN usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapat vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.
2. PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.
3. PPDN usia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.
4. PPDN usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksin.
5. PPDN usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksin tetapi wajib didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksin.
Khusus bagi PPDN yang memiliki kondisi khusus sehingga tidak bisa divaksin, seperti komorbid dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun rapid test antigen, dalam SE ini cukup melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah yang berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak bisa menerima vaksin Covid-19 atau PCR.
Bagi PPDN dengan moda transportasi perintis, seperti di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), dikecualikan dari SE ini.
Dengan kebijakan ini, maka pelaku perjalanan dalam negeri bebas masuk Bali tanpa tes PCR dan antigen. Mereka cukup menunjukkan beberapa syarat, seperti sertifikat vaksin booster sebagaimana diatur di atas. (sumber:suara.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4361 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1474 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 1150 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 965 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 900 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun