Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 20 Mei 2026
Syarat Pelaku Perjalanan Terbaru, ke Bali Bebas Tes PCR-Antigen
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 diperbarui.
Dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 25 Agustus 2022, pelaku perjalanan dalam negeri tidak perlu hasil tes negative Covid-19 baik PCR maupun rapid test antigen.
“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri,” demikian tertulis dalam SE Kasatgas Covid-19.
Akan tetapi, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Juga ada beberapa aturan lain yang harus dipenuhi, salah satunya memiliki sertifikat vaksin booster.
Berikut beberapa syarat bagi PPDN menurut SE Nomor 24 tahun 2022:
1. PPDN usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapat vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.
2. PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.
3. PPDN usia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.
4. PPDN usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksin.
5. PPDN usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksin tetapi wajib didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksin.
Khusus bagi PPDN yang memiliki kondisi khusus sehingga tidak bisa divaksin, seperti komorbid dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun rapid test antigen, dalam SE ini cukup melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah yang berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak bisa menerima vaksin Covid-19 atau PCR.
Bagi PPDN dengan moda transportasi perintis, seperti di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), dikecualikan dari SE ini.
Dengan kebijakan ini, maka pelaku perjalanan dalam negeri bebas masuk Bali tanpa tes PCR dan antigen. Mereka cukup menunjukkan beberapa syarat, seperti sertifikat vaksin booster sebagaimana diatur di atas. (sumber:suara.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 1685 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1637 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1235 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1084 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah