Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 20 Mei 2026
Kasus Korupsi Surya Darmadi, Kejagung Sita 2 Kapal
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi. Aset yang disita kali ini adalah satu unit kapal motor tunda (tugboat) dan satu unit kapal tongkang.
Baca juga:
Rupiah Pecahan Ini Sudah Tidak Berlaku Lagi
"Satu unit kapal motor tunda dengan nama Kapal Royal Palma-9, eks Deli Muda II, dengan tanda panggilan YD 4513, tempat pendaftaran Jakarta," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (31/8).
"Satu unit tongkang dengan nama Kapal Royal Palma-2, eks Royal Palma, dengan tempat pendaftaran Dumai," lanjut dia.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 24 Agustus 2022.
Kedua kapal tersebut milik PT Delimuda Nusantara, perusahaan yang diduga terafiliasi dengan PT Duta Palma Group. Posisi kapal diketahui berada di dermaga PT Hamita Utama Karya, Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kapal tersebut berencana akan mengangkut minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sejumlah 5.000 ton dengan tujuan Pelabuhan Marunda Jakarta.
Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menyita satu bidang tanah dan bangunan seluas 1.002 Ha di Jambi; delapan perkebunan sawit di Riau; 15 bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya berada di Jakarta Selatan; serta helikopter yang diduga milik Surya.
Adapun Surya diproses hukum Kejagung karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.
Belakangan, Kejagung menyebut Surya merugikan negara hingga Rp104 triliun. Angka tersebut berasal dari kerugian keuangan negara sebesar Rp4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp99,2 triliun.
Lebih lanjut, dalam perkembangan proses penyidikan, Kejagung turut menetapkan pengacara PT Palma Satu berinisial DFS sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 1777 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1668 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1252 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1108 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah