Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bukti Percakapan Anak Eks Sekda Buleleng di Sidang Jadi Sorotan

Kamis, 8 September 2022, 18:29 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Bukti Percakapan Anak Eks Sekda Buleleng di Sidang Jadi Sorotan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dewa Ketut Puspaka, mantan Sekda Buleleng telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Denpasar. Vonis 8 tahun penjara diputus hakim terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan kerugian negara mencapai Rp.16,1 miliar.

Kini di ruang sidang yang sama, di gedung Pengadilan Negeri Tipikor di Renon, Denpasar mendudukkan terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa, yang tidak lain putra sulung Eks Sekda Buleleng. Dalam sidang perdana ini, disangkakan dalam kasus yang sama TPPU dan diduga turut menerima aliran dana dari sang ayah.

Dalam dakwaan yang dibacakan Agus Eko Purnomo, selaku penuntut umum menyebutkan  kasus ini memang berawal dari pembangunan terminal penerima dan distribusi LNG di Celukan Bawang. Dimana untuk pengurusannya, saksi Dewa Puspaka, sang ayah menjadi "broker" izin penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih di Kabupaten Buleleng.

Dimana pelaksanaannya dilakukan PT. Padma Energi, anak perusahaan PT. Titis Sampurna. Dewa Puspaka, merekomendasikan agar PT. Padma Energi Indonesia menggunakan CV. Singajaya Konsultan dengan Direktur Made Sukawan Andika.

Bahwa terkait dengan sewa lahan Desa Adat Yeh Sanih tersebut PT. Titis Sampurna sudah melakukan pembayaran kurang lebih sebesar Rp.12.500.000.000 dengan cara ditransfer ke rekening saksi Made Sukawan Andika, Hasyim, Made Chandra Berata dan Terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prabawa, SE., MBA.

Atas pembayaran dari PT. Titis Sampurna terkait penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih tersebut sebenarnya diterima oleh saksi Dewa Puspaka, MP. Namun sebelum diterima oleh saksi Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP., dana tersebut ditampung di rekening saksi I Ketut Jeneng Kawi selaku Kelian Desa Adat Yeh Sanih, atas perintah Dewa Puspaka.

"Dana yang diterima saksi Made Sukawan Andika dari PT Titis Sampurna, ada yang ditransfer dari rekening Bank Mandiri atas nama Made Sukawan Adika nomor rekening 1450003007107 ke rekening Bank Mandiri Terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa, S.E.,M.BA. dengan nomor rekening 1450088210188 sebanyak 3 kali dengan jumlah keseluruhan Rp 170 juta," beber Jaksa dalam dakwaan.

Setelah adanya Adendum I Surat Perjanjian Sewa Lahan Desa Adat Yeh Sanih kemudian dilakukan lagi Perubahan Adendum I yang salah satu isinya yaitu saksi Made Sukawan Adika digantikan oleh terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa, S.E.,M.BA. sebagai pihak yang ditunjuk oleh saksi Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP.

Setelah terdakwa menggantikan posisi saksi Made Sukawan Adika sebagai pihak dalam Surat Perjanjian Sewa Tanah Desa Adat Yeh Sanih, terdakwa mulai melakukan komunikasi dengan saksi Devy Maharani yakni  pada tanggal 1 Februari 2018 terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa, S.E.,M.BA. menghubungi Saksi Devy Maharani.

Dari sini terlihat komunikasi aktif Rhadea meminta kiriman sejumlah dana. Seperti termaktub dalam dakwaan jaksa. Ada sejumlah pesan WA di dari Rhadea ke saksi Devy.

Selanjutnya PT. Titis Sampurna melakukan transfer uang ke rekening Bank Danamon milik Terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa, S.E.,M.BA. sebesar Rp1.000.000.000,- kemudian pada tanggal 10 Mei 2019, PT. Titis Sampurna mentransfer uang ke rekening Bank Danamon milik Terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa, S.E.,M.BA. sebesar Rp.1.000.000.000.

Bahwa pada tanggal 17 Mei 2018, saksi Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP., mengirim SMS kepada saksi Devy Maharani meminta pembayaran kepada PT. Titis Sampurna, yang isinya pembahasannya;

“Mbak, sesuai pembicaraan bbrp waktu lalu, kami mohon bantuan utk dpt merealisasikan dana sebesar 2 M sesuai perjanjian yg sdh disepakati. Mengingat desa adat sdh satu bulan lebih memenuhi apa yg sdh ditentukan sesuai perjanjian. Karena ada momen hari raya besar (Galungan dan Kuningan) di Bali, mereka minta saya merealisasikan sebelum tgl 25 mei ini. Sekali lagi mohon bantuan utk menjaga citra saya dg desa adat. Mereka sdh bbrp kali menerima hal2 yg keluar dari kesrpakatan yg ada. T kasih. Saya Puspaka. Cc Bp Kadek”.

Bahwa setelah menerima SMS dari saksi Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP, selanjutnya saksi Devy Maharani mengirim pesan kepada Terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa, S.E.,M.BA. sebagai berikut : “Mas dhea..bapak..sms berkaitan dengan penyelesaian pembayaran sesuai dengan perjanjian air sanih sblmnya” 

Kemudian Terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa, S.E.,M.BA. menjawab : ”Baik Mbak. Bgmn it Mbak? Mhn maaf k sy blm ad info Bapak” Kemudian saksi Devy Maharani  menjawab : “kami sdg membahas proses tahap pembayaran tahan ke 2 sesuai perjanjian yang disepakati. Namun mohon kami dapat disupport utk data2 pendukungnya yaitu dokumen tanda terima pendaftaran tanah di BPN, berikut data2 tanahnya”.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami