Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Pengusaha di Jimbaran Didakwa Kasus Kokain dan Ekstasi
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang pengusaha di wilayah Jimbaran bersama rekannya menjalani sidang dakwaan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (21/05/2026).
Terdakwa masing-masing bernama Andrie Juned Rizki dan Muslim Gerhanto Bunsu. Keduanya didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis kokain, ekstasi, dan MDMA di kawasan Kuta, Badung.
Dalam persidangan terungkap, keduanya diamankan aparat pada Kamis 11 Desember 2025 sekitar pukul 08.00 Wita. Penangkapan bermula dari pengamanan terhadap Muslim Gerhanto di kediamannya di kawasan Tuban Gria, Kabupaten Badung.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengaitkan barang bukti tersebut dengan terdakwa Andrie Juned Rizki yang disebut sebagai pemilik narkotika tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai dari Kejati Bali mengungkapkan, dari tangan kedua terdakwa ditemukan berbagai jenis narkotika.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 12 butir pil ekstasi warna biru kombinasi kuning berlogo Transformer dengan berat 4,97 gram bruto atau 4,7544 gram netto. Selain itu, petugas juga menyita serbuk putih diduga kokain seberat 0,26 gram bruto atau 0,0515 gram netto.
Tak hanya itu, ditemukan pula sejumlah paket kristal kecoklatan diduga narkotika jenis MDMA dengan total berat mencapai beberapa gram netto.
"Dari semua barang bukti ditemukan dari terdakwa Muslim Gerhanto. Kemudian mengarah pada pengakuannya bahwa barang tersebut milik terdakwa Andrie," sebut JPU I Dewa Gede Anom Rai dari Kejati Bali.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut kedua terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Atas perbuatannya, kedua terdakwa terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5758 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4592 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2551 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2197 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2185 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan