Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pengusaha di Jimbaran Didakwa Kasus Kokain dan Ekstasi

Kamis, 21 Mei 2026, 19:17 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Pengusaha di Jimbaran Didakwa Kasus Kokain dan Ekstasi.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Seorang pengusaha di wilayah Jimbaran bersama rekannya menjalani sidang dakwaan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (21/05/2026).

Terdakwa masing-masing bernama Andrie Juned Rizki dan Muslim Gerhanto Bunsu. Keduanya didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis kokain, ekstasi, dan MDMA di kawasan Kuta, Badung.

Dalam persidangan terungkap, keduanya diamankan aparat pada Kamis 11 Desember 2025 sekitar pukul 08.00 Wita. Penangkapan bermula dari pengamanan terhadap Muslim Gerhanto di kediamannya di kawasan Tuban Gria, Kabupaten Badung.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengaitkan barang bukti tersebut dengan terdakwa Andrie Juned Rizki yang disebut sebagai pemilik narkotika tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai dari Kejati Bali mengungkapkan, dari tangan kedua terdakwa ditemukan berbagai jenis narkotika.

Barang bukti yang diamankan di antaranya 12 butir pil ekstasi warna biru kombinasi kuning berlogo Transformer dengan berat 4,97 gram bruto atau 4,7544 gram netto. Selain itu, petugas juga menyita serbuk putih diduga kokain seberat 0,26 gram bruto atau 0,0515 gram netto.

Tak hanya itu, ditemukan pula sejumlah paket kristal kecoklatan diduga narkotika jenis MDMA dengan total berat mencapai beberapa gram netto.

"Dari semua barang bukti ditemukan dari terdakwa Muslim Gerhanto. Kemudian mengarah pada pengakuannya bahwa barang tersebut milik terdakwa Andrie," sebut JPU I Dewa Gede Anom Rai dari Kejati Bali.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut kedua terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Atas perbuatannya, kedua terdakwa terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami