Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 9 Mei 2026
Kakak Adik Asal Rusia Dipulangkan, Ditinggal Ortu
BERITABALI.COM, BADUNG.
Pihak Imigrasi Singaraja memulangkan dua orang WNA asal Rusia kembali ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Emirates nomor penerbangan EK 369 pada pukul 19.05 WITA dengan tujuan akhir Moscow, Rusia.
Kedua WNA tersebut merupakan kakak beradik berinisial SA pria berusia 16 tahun dan RA wanita berusia 14 tahun yang dipulangkan karena telah tinggal di wilayah Indonesia melebihi izin tinggal (overstay).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa mengatakan bahwa pada tanggal 30 Agustus 2022, kedua WNA tersebut menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanannya, izin tinggal mereka sudah habis berlaku (overstay) selama 883 hari" ungkap Nanang Mustofa.
Baca juga:
Mengamuk Usai Mabuk, WNA Rusia Dideportasi
Dari keterangan yang bersangkutan serta berdasarkan riwayat data dalam dokumen perjalananya, yang bersangkutan masuk ke Indonesia pada tanggal 01 Maret 2020 bersama dengan ibunya WN Rusia berinisial AS dengan menggunakan bebas visa kunjungan (BVK) yang berlaku selama 30 hari sejak kedatangannya.
Sesampainya di Bali mereka bertemu dengan ayahnya WN Rusia berinisial AA. Setelah tiga minggu di Bali, ibu yang bersangkutan pergi ke Negara Kamboja untuk urusan pekerjaan dan yang bersangkutan ditinggal di Indonesia bersama dengan ayahnya.
Selang beberapa bulan tinggal di Indonesia, kedua anak tersebut dititipkan oleh ayahnya di tempat tinggal seorang WNA Rusia. Sejak saat itu, kedua orang tuanya tidak pernah lagi datang ke Indonesia untuk menjenguk anaknya, hingga keduanya menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
"Memperhatikan usia kedua WNA tersebut masih di bawah umur, dalam proses pengumpulan keterangan dan penyiapan administrasi pemulangannya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja telah berkoordinasi dan melibatkan Honorary Consul Federasi Rusia untuk Bali, guna memberikan pendampingan dan menyiapkan proses pemulangannya kembali ke negara asal," kata Anggiat Napitupulu, Kakanwil Kemenkumham Bali.
Keduanya dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berdasarkan pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan.
Kepala Bagian Konsuler Kedutaan Besar Federasi Rusia, Nikita Ivanov menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM yang dalam hal ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, atas bantuannya dalam menjaga dan melindungi kedua warga negaranya yang masih dibawah umur selama proses administratif hingga membantu proses pemulangannya kembali ke Rusia.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 834 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 714 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 536 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 515 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik