Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 17 Agustus 2026
Pacar Ibu Kandung Sempat Ingatkan Tidak Merantai Anaknya
BERITABALI.COM, TABANAN.
Ibu kandung berinisial DW (40) yang terlibat kasus kekerasan anak dengan mengikatnya dengan rantai di rumahnya di Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Tabanan, Bali, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tabanan.
Selain ibunya, Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menyebut menetapkan pacar UDW atas nama NS sebagai tersangka.
“Terhitung dari tadi malam, dari hasil putusan gelar kami sudah menetapkan tersangka orangtuanya atas nama UDW, berikut juga dengan pacarnya atas nama NS,” ujar AKBP Ranefli saat ditemui pada Selasa (25/10/2022).
Penetapan NS sebagai tersangka didasari karena NS terlibat dalam memberikan rantai yang digunakan oleh UDW dalam melakukan kekerasan.
Kendati demikian, NS sempat mengingatkan UDW untuk tidak merantai anaknya, meski akhirnya NS memberikan rantai tersebut setelah diminta UDW.
“Walaupun sempat ada penolakan waktu tersangka UDW meminta rantai untuk mengikat anaknya, si pacar (NS) sempat mengingatkan 'jangan'. Tapi setelah diminta akhirnya diberikan juga,” ungkap AKBP Ranefli.
AKBP Ranefli juga menerangkan alasan dilakukannya perantaian karena kedua anak yang hiperaktif. Terlebih, UDW melakukan itu karena akan berangkat kerja namun anaknya masih tidak bisa diam.
“Karena anaknya sangat hiperaktif, dia (UDW) sudah kasih tahu. Karena anaknya bandel jadi sudah pernah dipukul juga. Kemarin karena dia (UDW) sudah mau kerja dan anaknya tidak mau diam, diikat lah,” tuturnya.
Sementara, Polres Tabanan masih mendalami perihal kekerasan lainnya termasuk kejadian perantaian sebelum ditemukan. Saat ini, UDW diamankan secara terpisah dengan NS dan kedua anaknya.
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya video dua orang anak dirantai beredar di media sosial. Diketahui bahwa dua anak tersebut diikat dengan rantai di bagian leher dan digembok.
Baca juga:
Kronologi Dua Anak Diikat Rantai di Tabanan
Bocah malang tersebut akhirnya diselamatkan warga yang tinggal tak jauh dari TKP.
Dua anak tersebut dikabarkan menangis, tak diberikan baju dan hanya pakai popok. Lampu rumah pun dipadamkan. Sedangkan anak satunya lagi juga terikat rantai pada kakinya.
Keduanya kini akan menerima trauma healing bekerjasama dengan Dinas Sosial Kabupaten Tabanan.
Adapun orangtua yang menjadi tersangka terancam dikenai pasal 80 ayat 4 UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Hukuman yang mengancam kedua tersangka adalah penahanan selama 4 tahun 9 bulan. (sumber: Suara.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4562 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2363 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2016 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1627 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1067 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun