Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
MNC Group Akan Gugat Pemerintah, Terkait Kebijakan Penghentian TV Analog
BERITABALI.COM, NASIONAL.
MNC Group, mewakili stasiun tv RCTI, MNCTV, INews dan GTV mengatakan akan menggugat pemerintah secara perdana dan/atau perdata terkait penerapan kebijakan analog switch off atau penghentian siaran tv digital di Indonesia.
Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis malam (3/11/2022) MNC Group menilai adanya kebijakan yang saling bertentangan terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, terkait UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Putusan itu berbunyi “Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”.
Sementara dalam penerapannya, jelas MNC Group, terdapat pertentangan.
"Analog Switch Off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara Nasional, membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo," terang MNC.
Di sisi lain, jika ini pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan Analog Switch Off.
"Dengan demikian artinya keputusan Analog Switch Off terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah Undang-Undang, tetapi adalah keputusan dari Kominfo semata," tuding MNC Group.
UU Cipta Kerja atau Omnibus Law memang mengatur bahwa siaran tv analog harus dihentikan di Tanah Air setelah 2 November 2022, dua tahun setelah undang-undang tersebut disahkan.
Tetapi Kominfo mengatakan bahwa ASO akan diterapkan bertahan sesuai dengan kesiapan setiap wilayah di Tanah Air dan bahwa kebijakan ini tak bertentangan dengan UU Cipta Kerja.
Sebelumnya Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan telah menerbitkan surat pencabutan Izin Stasiun Radio (ISR) RCTI, MNCTV, INews dan GTV karena belum mematikan siaran tv analog hingga 3 November kemarin.
Mahfud mengecap empat stasiun tv di bawah MNC Group itu sebagai bandel dan menyelenggarakan penyiaran ilegal. MNC Group kemudian mengumumkan bahwa pihaknya akan mematikan siaran tv analog pada Kamis malam pukul 24.00 WIB, sebagai bentuk kepatuhan pada pemerintah.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3808 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1750 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang