Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




KPU Bali Temukan Ribuan Data Pemilih Belum Sinkron

Sabtu, 1 Agustus 2026, 12:19 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok KPU Bali/KPU Bali Temukan Ribuan Data Pemilih Belum Sinkron.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menemukan ribuan data kependudukan yang belum sinkron dengan kondisi di lapangan. Temuan tersebut terungkap saat KPU Bali melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bali pada Jumat (31/7/2026).

Pertemuan tersebut membahas sinkronisasi data kependudukan untuk mendukung kelancaran proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di wilayah Bali.

Anggota KPU Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, mengapresiasi penerimaan pihak Dukcapil. Dalam pertemuan itu, ia menyampaikan adanya ribuan data kependudukan dari KPU RI yang bersumber dari Dukcapil dan belum sesuai dengan fakta di lapangan.

"Kami menemukan data yang tidak sesuai dengan kenyataan. Contohnya, ada warga yang di data Dukcapil tercatat masih aktif, namun ternyata yang bersangkutan pada pemilu sebelumnya sudah meninggal. Kami tidak mencari siapa yang salah, kami hanya berharap kita bisa bekerja dengan cara mengecek bersama di lapangan untuk memastikan data pemilih dan juga data kependudukan di wilayah Bali tersinkronisasi menjadi data yang valid" ujar Darma Sanjaya.

KPU Provinsi Bali telah melaporkan temuan tersebut agar data yang keliru tidak kembali diturunkan. KPU juga meminta dilakukan pencocokan data Warga Negara Asing (WNA) serta pembaruan data kependudukan.

Langkah tersebut diperlukan agar jumlah pemilih dapat selaras dengan jumlah penduduk yang sebenarnya dan data yang digunakan dalam proses pemutakhiran pemilih semakin akurat.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Bidang Fasilitas Pelayanan Administrasi Kependudukan Dukcapil Provinsi Bali, I Made Mahadi Sanatana, menyambut baik inisiatif KPU.

Ia menjelaskan, Dukcapil bekerja secara administratif sehingga perubahan data kependudukan sangat bergantung pada laporan dari masyarakat serta dukungan dokumen administrasi.

"Untuk kasus-kasus seperti ini, kami mengharapkan adanya regulasi dari pusat. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, perubahan data dapat kami proses jika ada dukungan administratif seperti Surat Pernyataan atau Surat Pertanggungjawaban dari Kepala Desa yang mengonfirmasi bahwa data warganya memang telah berubah," jelas I Made Mahadi Sanatana.

Staf Dukcapil, Anthony Sitorus, mengungkapkan salah satu kendala teknis yang dapat muncul dalam proses verifikasi data adalah kesamaan nama.

Ia mengingatkan agar proses pemutakhiran data tidak sampai menyebabkan kesalahan identitas. Salah menetapkan status kematian seseorang, misalnya, dapat berdampak terhadap penerbitan akta kematian dan menyulitkan warga ketika mengurus administrasi lainnya. Salah satu dampaknya dapat dirasakan saat warga membutuhkan layanan administrasi seperti BPJS.

Anthony menyarankan agar data temuan dari KPU terlebih dahulu diserahkan kepada Dukcapil untuk dilakukan pengecekan silang atau cross-check dengan pihak desa. Hasil pengecekan tersebut kemudian dapat dikembalikan kepada KPU sebagai bahan pemutakhiran.

Ia juga berharap KPU bersama pemerintah desa dapat melakukan verifikasi faktual secara langsung di lapangan untuk memastikan kebenaran data.

Pertemuan KPU Bali dan Dukcapil tidak hanya membahas sinkronisasi data pemilih dan data kependudukan. Sejumlah persoalan teknis lainnya turut menjadi pembahasan.

Di antaranya pencatatan perkawinan di bawah umur, termasuk persyaratan kepemilikan akta agar status kependudukan dapat tercatat dengan baik sebagai bagian dari proses pemutakhiran data pemilih.

Pembahasan lainnya menyangkut perekaman data orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Dukcapil menegaskan perlunya pendampingan keluarga ketika proses perekaman dilakukan agar petugas dapat menjalankan tugas dengan aman.

KPU dan Dukcapil juga membahas pemenuhan data Warga Negara Asing (WNA) yang pindah status menjadi penduduk WNI. Pihak Dukcapil berkomitmen mengupayakan permintaan KPU terkait data WNA dan data kependudukan secara umum untuk menjaga akurasi jumlah pemilih.

Pertemuan tersebut berlangsung secara konstruktif dan diakhiri dengan kesepakatan untuk terus meningkatkan sinergi antar-lembaga. KPU dan Dukcapil sepakat saling membantu demi kepentingan masyarakat serta mendukung penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: KPU Bali



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami