Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 1 Oktober 2026
DPR Respons Tersangka Kasus Gagal Ginjal: Ditindak Pidana dan Perdata
beritabali.com/cnnindonesia.com/DPR Respons Tersangka Kasus Gagal Ginjal: Ditindak Pidana dan Perdata
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta korporasi farmasi yang sudah menjadi tersangka dan semua pihak yang terlibat alam kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) harus ditindak secara pidana dan perdata. Pernyataan itu disampaikan Sahroni merespons langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membuka peluang untuk menjerat perusahaan farmasi dalam kasus GGAPA.
Menurut Sahroni, korporasi nakal dalam kasus GGAPA harus diberantas karena telah membuat ratusan anak meninggal dunia.
"Saya rasa pelaku yang dalam hal ini diduga korporasi, harus bertanggung jawab terhadap korban atau keluarga korban. Tindakan kriminal mereka telah buat banyak korban berjatuhan, bahkan tak sedikit yang harus meregang nyawa. Jadi saya harap tidak hanya ranah pidana, tapi diajukan juga gugatan perdata," pungkas Sahroni.
Dia berkata, Kejagung harus mengusut tuntas kasus gagal ginjal tersebut. Ia pun meminta pengusutan dilakukan secara cepat.
"Mohon dipercepat prosesnya agar kita memiliki kepastian hukum terkait pihak-pihak yang harus bertanggung jawab," ujar Sahroni.
Politikus NasDem itu juga berharap para pelaku bertanggung jawab terhadap korban atau keluarga korban kasus gagal ginjal akut.
"Tindakan semena-mena pelaku sudah sangat merugikan dan membahayakan," ucapnya.
Sebagai informasi, sebanyak empat perusahaan farmasi dan supplier bahan baku obat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus GGAPA yang menewaskan ratusan anak. Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Bareskrim Polri usai melakukan penyidikan pada Kamis (17/11) hari ini.
Adapun dua korporasi yang dijerat sebagai tersangka oleh BPOM merupakan perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.
"Bahwa PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," ujar Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, Kamis (17/11).
Sementara dua korporasi sisanya yakni perusahaan farmasi PT Afi Farma dan suplier bahan baku obat CV Samudera Chemical ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 125 Kali
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 106 Kali
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 82 Kali
Karyawan Toko di Sukawati Curi Rp73 Juta, Kabur ke Banyuwangi
Dibaca: 57 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 52 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar