Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 1 Oktober 2026
MA Sunat Vonis Munarman Jadi Tiga Tahun Penjara Terkait Kasus Terorisme
beritabali.com/cnnindonesia.com/MA Sunat Vonis Munarman Jadi Tiga Tahun Penjara Terkait Kasus Terorisme
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Mahkamah Agung (MA) mengurangi vonis eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menjadi tiga tahun penjara dari sebelumnya empat tahun penjara. Munarman tetap dinilai terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana terorisme.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Senin (5/12).
"Amar pada pokoknya tolak perbaikan dengan memperbaiki pidana menjadi 3 (tiga) tahun sebagaimana putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur," ujar Andi Samsan Nganro melalui pesan tertulis, Senin (5/12).
Putusan tingkat kasasi ini diadili oleh lima hakim agung MA yang disembunyikan identitasnya. Putusan dijatuhkan pada Senin, 28 November 2022.
Pada pengadilan tingkat pertama yaitu PN Jakarta Timur, Munarman dijatuhi hukuman pidana tiga tahun penjara. Putusan dibacakan pada Rabu, 6 April 2022 lalu.
Munarman dinilai telah terbukti berhubungan dengan organisasi teroris dan dengan sengaja menyebarkan ucapan yang menghasut orang melakukan tindakan yang bisa mengakibatkan tindak pidana terorisme. Munarman disebut menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Vonis pengadilan tingkat pertama itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Munarman dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.
Tak menerima vonis hakim, Munarman mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Munarman menjadi empat tahun penjara.
Munarman pun mengajukan upaya hukum kasasi dan mendapat keringanan hukuman dengan pidana tiga tahun penjara.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 175 Kali
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 141 Kali
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 117 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 102 Kali
Karyawan Toko di Sukawati Curi Rp73 Juta, Kabur ke Banyuwangi
Dibaca: 92 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar