Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 16 Agustus 2026
Sidang Ferdy Sambo Cs Digelar Tertutup Saat Ahli DNA Bersaksi
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berlangsung tertutup saat ahli DNA dan ahli Digital Forensik bersaksi. Mereka antara lain Ahli Digital Forensik Heri Priyanto, Ahli DNA Fira Sania dan Irfan Roqib, serta saksi pembantu olah tempat kejadian perkara (TKP) dari Biologi Forensik Sirajul Umam.
Hakim Wahyu mengatakan sidang bakal berjalan tertutup lantaran keterangan dari ahli tersebut berkaitan dengan keamanan.
"Sidang akan kami tutup karena berkaitan dengan keamanan di mana keterangan saksi bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dalam hal untuk penanganan pidana di kemudian hari," kata Wahyu dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/12).
"Kepada para pengunjung dan wartawan, ketika kami nyatakan sidang tertutup, silakan keluar dari ruangan ini," sambung hakim.
Dalam persidangan hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima orang ahli dan satu saksi untuk memberikan keterangan di muka persidangan. Mereka adalah Ahli Forensik Digital Heri Priyanto, Ahli Balistik Arif Sumirat, Ahli Poligraf Adi Febrianto Ar-Rosyid, Ahli DNA Fira Sania, dan Irfan Roqib, serta saksi olah TKP Sirajul Umam.
Seluruh terdakwa pembunuhan berencana Bigadir J dihadirkan dalam persidangan kali ini.
Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dihadirkan dalam satu ruangan sidang di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara terdakwa Richard Eliezer Pidihang Lumiu atau Bharada E ditempatkan di ruangan khusus dan mengikuti secara online.
"Mulai hari ini hingga Rabu, Saudara (Bharada E) akan ditempatkan secara khusus karena keterbatasan tempat dan alasan perlindungan dari LPSK," ujar hakim.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4536 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2351 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2002 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1609 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1051 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun