Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 19 Mei 2026
Sakit Leher, Nikita Mirzani Jalani Terapi Karena Pengapuran
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Nikita Mirzani menjalani terapi sekaligus pengobatan di RSUD Serang, Banten, karena mengalami pengapuran. Meski demikian, Nikita hanya mendapatkan terapi dari perawat lantaran dokternya sedang tidak ada jadwal praktik.
Baca juga:
Tangis Nikita Mirzani Pecah di Ruang Sidang
Artis yang akrab disapa Nyai ini mengungkapkan ia mengalami pengapuran di bagian leher sehingga kesulitan menengok ke arah kiri.
"Enggak pemeriksaan, cuma terapi aja. Dokternya adanya hari Kamis kalau enggak Sabtu yang bakal jelasin CT scan-nya itu," ujar Nikita Mirzani di RSUD Serang, Selasa (13/12).
"Yang dirasain ini leher enggak bisa nengok ke sini (kiri) karena ada tulang kecil karena pengapuran. Nanti saja dokter yang jelasin ya," lanjutnya.
Nikita Mirzani menjelaskan gejala yang ia alami ketika penyakitnya kambuh. Ia mengaku sampai mengalami keringat dingin karena menahan sakit di lehernya.
Artis berusia 36 tahun itu tetap berusaha untuk terus hadir di persidangan yang sedang ia jalani meskipun sudah sekitar dua bulan tidak terapi.
"Kan memang terapi seminggu sekali dan ini sudah mau dua bulan enggak terapi. Tadinya ditahan aja sakitnya, tapi ini memang tiap malem pasti keringat dingin enggak bisa tidur," terangnya.
"Pokoknya tiap sakit aku tetap ke persidangan," sambungnya.
Sahabat NIkita MIrzani, Fitri Salhuteru, menjelaskan ada dua cara yang bisa ditempuh untuk mengobati pengapuran tersebut. Pilihannya adalah terapi atau operasi.
"Ada dua opsi yang harus dilakukan, yaitu terapi atau operasi karena yang lama sudah keropos dan tulang berkembang, saya takut salah ngomong," ujar Fitri.
"Yang jelas tadi ada tulang tumbuh lagi di leher Nikita," imbuhnya.
Nikita Mirzani saat ini menjadi pesakitan yang disidang di PN Serang sebagai terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik. Ia terancam pidana penjara maksimal 12 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1569 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1182 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1030 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 908 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah