Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 1 Oktober 2026
Tersangka Bawa Kabur Motor Saudara ke Jawa untuk Digadaikan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Rahmat Marsaka (45) nekat melarikan sepeda motor saudara tirinya ke Nganjuk, Jawa Timur (Jatim). Dua bulan dikejar, tersangka Rahmat akhirnya diringkus tanpa perlawanan di tempat persembunyianya di Jatim.
Menurut Kapolsek Kuta Utara, Kompol Putu Diah Kurniawandari, pencurian sepeda motor dilakukan tersangka pada Jumat 9 Desember 2022 sekitar pukul 07.00 WITA. Sepeda motor yang digelapkan korban yakni Yamaha NMAX DK 2957 QB milik Titin Sumarni Marsaka (37), tak lain merupakan saudari tirinya.
Terungkap, motor tersebut dengan mudah dibawa kabur oleh tersangka setelah pura-pura baik dengan korban. Sebelumnya, pada Kamis 6 Oktober 2022, tersangka Rahmat datang ke rumah korban di Perum Dalung Permai Blok MM 2 nomor 63, Banjar Tegal Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara.
Kedatanganya dengan maksud meminjam sepeda motor korban dengan dalih menjemput anaknya pulang dari sekolah. Setelah motor selesai dipinjam, tersangka mengembalikan motor tersebut ke korban.
Ia kembali meminjam motor korban pada Selasa 11 Oktober 2022 sekitar pukul 14.00 WITA. Alasanya hendak lancong ke Denpasar. Namun hingga malam hari motor korban tidak dikembalikan. Korban mencoba menghubungi tersangka namun nomor ponselnya tidak aktif. Tidak terima motornya dibawa kabur, korban melapor ke Polsek Kuta Utara.
Personel Polsek Kuta Utara langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka. Akhirnya keberadaan tersangka terlacak di Banyuwangi, Jawa Timur. Personil Polsek Kuta langsung menuju Jatim dan meringkus tersangka Rahmat di kosnya di daerah Guyangan, Nganjuk, Jatim.
Pada saat disergap Polisi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Dari keterangan tersangka, sepeda motor korban telah digadaikanya di Jatim senilai Rp8 juta.
"Personel berhasil menemukan motor korban yang telah digadai dan dibawa ke Polsek Kuta Utara untuk diproses hukum," ujar Kompol Putu Diah sembari menjelaskan tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 145 Kali
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 124 Kali
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 98 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 78 Kali
Karyawan Toko di Sukawati Curi Rp73 Juta, Kabur ke Banyuwangi
Dibaca: 71 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar