Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tersangka Bawa Kabur Motor Saudara ke Jawa untuk Digadaikan

Rabu, 14 Desember 2022, 19:23 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Tersangka Bawa Kabur Motor Saudara ke Jawa untuk Digadaikan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Rahmat Marsaka (45) nekat melarikan sepeda motor saudara tirinya ke Nganjuk, Jawa Timur (Jatim). Dua bulan dikejar, tersangka Rahmat akhirnya diringkus tanpa perlawanan di tempat persembunyianya di Jatim. 

Menurut Kapolsek Kuta Utara, Kompol Putu Diah Kurniawandari, pencurian sepeda motor dilakukan tersangka pada Jumat 9 Desember 2022 sekitar pukul 07.00 WITA. Sepeda motor yang digelapkan korban yakni Yamaha NMAX DK 2957 QB milik Titin Sumarni Marsaka (37), tak lain merupakan saudari tirinya. 

Terungkap, motor tersebut dengan mudah dibawa kabur oleh tersangka setelah pura-pura baik dengan korban. Sebelumnya, pada Kamis 6 Oktober 2022, tersangka Rahmat datang ke rumah korban di Perum Dalung Permai Blok MM 2 nomor 63, Banjar Tegal Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara. 

Kedatanganya dengan maksud meminjam sepeda motor korban dengan dalih menjemput anaknya pulang dari sekolah. Setelah motor selesai dipinjam, tersangka mengembalikan motor tersebut ke korban. 

Ia kembali meminjam motor korban pada Selasa 11 Oktober 2022 sekitar pukul 14.00 WITA. Alasanya hendak lancong ke Denpasar. Namun hingga malam hari motor korban tidak dikembalikan. Korban mencoba menghubungi tersangka namun nomor ponselnya tidak aktif. Tidak terima motornya dibawa kabur, korban melapor ke Polsek Kuta Utara. 

Personel Polsek Kuta Utara langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka. Akhirnya keberadaan tersangka terlacak di Banyuwangi, Jawa Timur. Personil Polsek Kuta langsung menuju Jatim dan meringkus tersangka Rahmat di kosnya di daerah Guyangan, Nganjuk, Jatim. 

Pada saat disergap Polisi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Dari keterangan tersangka, sepeda motor korban telah digadaikanya di Jatim senilai Rp8 juta. 

"Personel berhasil menemukan motor korban yang telah digadai dan dibawa ke Polsek Kuta Utara untuk diproses hukum," ujar Kompol Putu Diah sembari menjelaskan tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami