Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 15 Agustus 2026
Balian Kini Punya Kode Etik untuk Perlindungan Hukum dan Cegah Malapraktik
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Balian atau penyehat tradisional Bali akan memiliki kode etik yang akan melindungi mereka dalam menjalankan praktik.
Hal ini terungkap saat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gotra Pengusada Bali mengadakan Rapat Pimpinan yang menghadirkan seluruh Dewan Pimpinan Cabang di seluruh Kabupaten/Kota se-Bali, Sabtu (17/12/2022) di Gedung Dinas Kesehatan Bali, Denpasar.
Ketua DPP Gotra Pengusada Bali, Dr Putu Suta Sadnyana, SH, MH mengatakan dalam rancangan kode etik pengusada tersebut diwajibkan agar balian yang praktik secara turun temurun wajib memiliki surat terdaftar penyehat tradisional (STPT). Hal ini sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes tentang pengobatan tradisional empiris.
"Kalau tidak punya nantinya dikhawatirkan akan terjadi malapraktik administrasi. Jadi kita menghindari itu. Dengan adanya Pergub (Pergub no 55 Tahun 2019-red) ini kita bentuk Gotra Pengusada Bali dimana fokus salah satu mendasar bagaimana melindungi mereka dari sisi hukum. Kalau yang empiris itu memiliki STPT kalau yang komplementer itu punyai izin yang diperlukan," jelasnya.
Nantinya akan ada Tim Bidang Hukum yang lebih menggodok terkait persoalan kode etik dan aturan lainnya menyangkut organisasi. Terkait pengaduan, masyarakat bisa melakukannya ke Dewan Kehormatan yang nantinya akan memeriksa anggota di tiap-tiap DPC yang merupakan basis dari organisasi profesi ini.
Selain kode etik, dalam rapat juga menyosialisasi AD/ART, peraturan rumah tangga, administrasi, pengurusan KTA, pembuatan STPT, dan program kerja jangka pendek dan jangka panjang tahun 2023.
Putu Suta menyebut potensi balian yang terdata nantinya bisa mencapai 5.000 anggota. Namun pihaknya memerlukan pendataan ulang beberapa anggota yang masih aktif. Untuk membantu pendataan, Gotra Pengusada Bali dengan seluruh DPC se-Bali bekerja sama Puskesmas yang mewilayahi.
Asosiasi penyehat tradisional Bali atau yang akrab disebut Balian ini sebelumnya dikukuhkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada September 2022 lalu, kini menguatkan sisi keorganisasian profesi dengan merancang anggaran dasar rumah tangga, peraturan rumah tangga, dan kode etik.
Praktik Balian ini secara resmi telah dilakukan di sejumlah rumah sakit di Bali, diantaranya di RS Bali Mandara, RS Wangaya Denpasar, dan terbaru di RS Negara. Gotra Pengusada Bali kedepan akan mengupayakan agar pendataan anggota juga terdaftar secara digital, sehingga juga akan mendukung pelayanan kesehatan untuk pariwisata atau health tourism.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4534 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2346 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1997 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1608 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1050 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun