Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 27 September 2026
Perkara Perpajakan, Direktur Perusahaan di Badung Terancam Pidana Enam Tahun
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kejari Badung menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) Perkara Bidang Perpajakan atas nama tersangka Kamim Tohari dari penyidik Direktorat Jenderal Kantor Wilayah DJP Bali, Rabu (17/01).
Penyerahan tersangka Kamim Tohari, diterima langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh tim Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Badung. Selaku koordinator JPU, I Nengah Astawa, S.H., M.H.
Tersangka diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menyampaikan SPT masa PPN dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut.
"Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c, huruf d, huruf I UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dan ditambah beberapa kali dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," sebut Kasintel Kejari Badung, Gde Bamaxs Wira Wibowo.
Adapun modus operandi yang digunakan oleh tersangka Kamim Tohari selaku Direktur CV. Revan Jaya sebagai wajib pajak dan pihak yang mengambil keputusan atas nama CV untuk melakukan tindak pidana bidang perpajakan dalam kurun waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Maret 2016.
Modusnya dengan cara tidak melaporkan Penyerahan Jasa Kena Pajak dan PPN yang telah dipungut di SPT masa PPN dan/atau tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang disetor ke kas negara masa pajak terkait menjadi nihil atau lebih kecil dari yang seharusnya.
"Kerugian pada pendapatan negara kurang lebih sebesar Rp 1.092.730.070,00," terang Bamax.
Bahwa dengan dilaksanakannya tahap II maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti seluruhnya beralih pada penuntut umum dan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh penuntut umum.
Untuk saat ini, penahanan dititipkan di rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Denpasar terhitung mulai tanggal 18 Januari - 06 Pebruari 2023 yang selanjutnya terhadap perkara ini akan dilakukan penuntutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8480 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5829 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3653 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2482 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar