Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 5 November 2026
Begini Tanggapan Gerindra Soal Disahkannya UU Provinsi Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Ketua DPD Partai Gerindra Bali, Made Muliawan Arya menyambut baik disahkannya RUU Provinsi menjadi undang-undang karena dengan begitu bisa menjaga tradisi dan adat budaya Bali.
Pria yang akrab dikenal De Gadjah ini mengatakan dengan disahkannya UU provinsi akan memudahkan dalam menjaga adat dan budaya Bali. Dengan UU Bali, lanjutnya, kini pemerintah daerah punya pedoman untuk UU dan turunannya dalam bentuk perda baik itu di Provinsi atau kabupaten kota.
"Semua sudah punya acuannya," sebut Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar ini saat dikonfirmasi, Rabu (5/4/2023).
Pentingnya menjaga adat dan tradisi Bali juga merupakan mandat dari Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Menurut De Gadjah, saat diberi mandat Prabowo, dia mengaku tidak berbicara bagaimana membesarkan partai, namun diberikan kepercayaan untuk menjaga tradisi dan adat budaya Bali.
"Pada saat saya diberi mandat oleh Pak Prabowo, beliau tidak berbicara bagaimana membesarkan partai Gerindra, hanya memberikan beberapa patah kata; Saya percaya kamu jaga Bali, tradisi, adat istiadat dan budaya Bali, itu pesan pak Prabowo. Cuman itu," kata Ketua Pertina Bali itu.
Ia mengharapkan tidak hanya Bali dan beberapa provinsi saja yang resmi disahkan statusnya, namun juga semua daerah di Indonesia. Hal ini karena karakteristik masing-masing pulau di Indonesia yang berbeda.
"Dengan UU ini Indonesia semakin baik terarah, mengatur pemerintahan. Pusat bersinergi dengan provinsi dengan menyesuaikan adat dan istiadat setempat," pungkasnya.
Bali Bukan Negara RIS Lagi
Dengan disahkannya UU provinsi Bali kini Bali memiliki status yang jelas karena sebelumnya mengacu pada bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
Hal ini karena Bali sebelumnya dibentuk dengan Undang-Undang (UU) 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur yang masih berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
Padahal saat ini, Indonesia menggunakan UUD 1945 dengan bentuk negara yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bukan berbentuk federal seperti halnya zaman RIS.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 596 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 471 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan