Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 23 Mei 2026
Bareskrim Bakal Tetapkan Dito Mahendra Masuk DPO Jika Masih Mangkir
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Bareskrim Polri menyatakan akan memasukkan Dito Mahendra ke Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila masih mangkir dari panggilan penyidik.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya akan segera memanggil Dito usai statusnya dinaikkan menjadi tersangka di kasus kepemilikan senjata api ilegal.
"Kita akan panggil tersangka dan kalau enggak kunjung datang kami DPO," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (17/4).
Kendati demikian, dirinya belum menjelaskan lebih lanjut kapan pemanggilan tersebut dilayangkan kepada Dito. Ia mengaku pihaknya masih harus menyelesaikan proses administrasi terlebih dahulu.
"Baru gelar perkara kita, kan harus selesaikan administrasi semua," tuturnya.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka di kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Djuhandani mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Senin ini.
"Penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wassidik," ujarnya dalam keterangan tertulis.
"Peserta gelar sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," sambungnya.
Djuhandani sebelumnya menegaskan surat kepemilikan senjata dari Kodam IV Diponegoro yang diserahkan Dito melalui pengacaranya Abu Said Pelu tidak terkonfirmasi.
Ia memastikan dari hasil koordinasi dengan pihak Kodam IV Diponegoro terkait 6 senjata yang disebut berizin tersebut dianggap tidak benar.
"Terkait info dari Penasehat Hukum Dito bahwa senjata tersebut milik Kodam IV Diponegoro, kami sudah konfirmasi bahwa tidak benar," jelasnya saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.
Djuhandani menegaskan pihaknya juga tidak pernah menerima laporan bahwa senjata tersebut merupakan kepunyaan dari klub menembak Kodam IV Diponegoro.
"Bareskrim tidak pernah menerima surat dari Kodam IV Diponegoro tentang pernyataan senjata tersebut milik Shooting Club Kodam IV Diponegoro," tegasnya.
Dalam kasus ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 1997 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1828 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1356 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1237 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah