Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 4 Agustus 2026
Tagih Utang Rp2,61 T, Satgas BLBI Panggil Lagi Tommy Soeharto
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, selaku pendiri PT Timor Putra Nasional (TPN), kembali dipanggil Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).
Ia dipanggil bersama pengurus TPN lainnya, yang diketahui merupakan Direktur di PT TPN, Ronny Hendrarto Ronowicaksono. Keduanya kembali dipanggil untuk menuntaskan utang ke negara sebanyak Rp2,37 triliun dari fasilitas BLBI.
Dalam pengumuman pemanggilan bernomor PENG-89/KSB/2023, Tommy dipanggil selaku komisaris PT TPN sedangkan Ronny selaku direktur. Tommy beralamat di JI. Cendana No. 12, RT 002/RW 001, Menteng Gondangdia, Jakarta Pusat. Sedangkan Ronny di JI. Cempaka Putih Barat IV/6B Jakarta Pusat.
"Mengingat pentingnya pertemuan ini, agar Saudara hadir secara langsung," tulis pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban.
Tommy dan Ronny diminta hadir di Ruang Rapat Satgas BLBI, Gedung Syafruddin Prawiranegara Lt. 4 Utara, Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta Pusat, pada Senin (17/4/2023). Keduanya diminta menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI dan akan dikenakan tindakan keperdataan dan/atau layanan publik.
"Dalam hal Saudara tidak memenuhi kewajiban penyelenggaraan hak tagih Negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ucap Rionald.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022, Penanggung utang, Penjamin utang, atau Pihak yang Memperoleh Hak (keluarga dalam hubungan darah ke atas, ke bawah, atau ke samping sampai derajat kedua dan/atau suami/istri) dapat dikenakan tindakan keperdataan dan/atau layanan publik.
Tindakan ini antara lain tidak memperoleh hak atau pelayanan dalam memperoleh kredit dan pembiayaan, membuka rekening tabungan, deposito, dan giro, penghentian perizinan bidang usaha, hingga penghentian perizinan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selain itu, juga dikenakan penghentian layanan publik berupa penerbitan, perpanjangan dan perubahan data paspor, penghentian layanan perpajakan, maupun penghentian layanan publik terkait pendaftaran/perpanjangan/peningkatan hak atas tanah dan/atau tanah bangunan.
Tommy sudah tiga kali tidak datang memenuhi panggilan Satgas BLBI. Pemanggilan Tommy dimuat di surat kabar nasional pada 2021. Agenda pemanggilan tersebut dilaksanakan pada pukul 15.00 WIB bertempat di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.
"Agenda menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan penetapan jumlah piutang negara nomor PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009 setidak-tidaknya sebesar Rp2.612.287.348.912,95," tulis pengumuman tersebut.
Dalam pengumuman itu, Satgas BLBI menyatakan bila Tommy Soeharto dan pihak lainnya yang dipanggil tidak datang atau tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, mereka akan melakukan tindakan terhadap Tommy cs.(sumber: cnbcindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 818 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 749 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 583 Kali
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 388 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 333 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun