Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 3 Juli 2026
Pinjam Motor, Residivis di Jembrana Tak Kunjung Kembali dan Mengganti Plat
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kepolisian Resor Jembrana berhasil menangkap seorang residivis yang melakukan aksi pencurian sepeda motor pada tanggal 30 Juni 2023.
Tersangka, Dodik Dwi Purwanto (42), berhasil ditangkap pada 1 Juli 2023 setelah adanya laporan dari korban, Lukman Hakim (17), yang kehilangan sepeda motornya di kosnya.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP. Androyuan Elim, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban Lukman Hakim. Motor jenis Honda Scopy dengan nomor polisi DK 2880 ZH berhasil diamankan sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga menemukan satu buah kunci sepeda motor Honda Scopy.
Saat press release Selasa (04/07/2023), AKP. Androyuan Elim menceritakan kronologis pencurian dan penangkapan, Pada Jumat, 30 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 WITA, pelaku datang ke kos korban di Kelurahan Loloan Timur, Jembrana. Tanpa menggunakan kendaraan, pelaku berbincang dengan korban hingga meminta korban membelikan minuman di toko sebelah selatan kos.
Pada saat itu, sepeda motor milik korban terparkir di depan kos dengan kunci masih terpasang. Ketika korban keluar dari toko, dia menemui pelaku yang sudah berada di atas sepeda motor korban. Pelaku mengatakan, "motor pinjam dulu," dan langsung pergi ke arah barat tanpa menunggu jawaban dari korban. Korban menunggu pelaku di kosnya, tetapi pelaku tidak kembali.
Setelah menerima laporan dari Lukman Hakim, polisi melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku sebagai Dodik Dwi Purwanto. Pada hari Minggu, 2 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WITA, polisi berhasil menangkap Dodik Dwi Purwanto di sebuah kos di Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.
Dalam proses interogasi, Dodik Dwi Purwanto mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa niatnya adalah menggunakan motor tersebut untuk dirinya sendiri hingga ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Motif pelaku adalah berpura-pura meminjam motor dari korban dan mengganti plat kendaraan agar motor tersebut menjadi miliknya. Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 22.125.000,- akibat kejadian ini," jelasnya.
Dodik Dwi Purwanto dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
"Pelaku juga memiliki catatan kejahatan sebelumnya, yaitu kasus penggelapan uang pada tahun 2013 di daerah Malang, serta pernah melakukan pencurian sepeda motor dan ponsel di daerah Songgon, Banyuwangi," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 1890 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1076 Kali
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta, BPJS Kesehatan Catat Kinerja Positif
Dibaca: 470 Kali
CBR Tabrak Truk di Sibetan, Pemotor Tewas di Tempat
Dibaca: 376 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun