Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pinjam Motor, Residivis di Jembrana Tak Kunjung Kembali dan Mengganti Plat

Selasa, 4 Juli 2023, 17:12 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Pinjam Motor, Residivis di Jembrana Tak Kunjung Kembali dan Mengganti Plat.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Kepolisian Resor Jembrana berhasil menangkap seorang residivis yang melakukan aksi pencurian sepeda motor pada tanggal 30 Juni 2023. 

Tersangka, Dodik Dwi Purwanto (42), berhasil ditangkap pada 1 Juli 2023 setelah adanya laporan dari korban, Lukman Hakim (17), yang kehilangan sepeda motornya di kosnya.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP. Androyuan Elim, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban Lukman Hakim. Motor jenis Honda Scopy dengan nomor polisi DK 2880 ZH berhasil diamankan sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga menemukan satu buah kunci sepeda motor Honda Scopy.

Saat press release Selasa (04/07/2023), AKP. Androyuan Elim menceritakan kronologis pencurian dan penangkapan, Pada Jumat, 30 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 WITA, pelaku datang ke kos korban di Kelurahan Loloan Timur, Jembrana. Tanpa menggunakan kendaraan, pelaku berbincang dengan korban hingga meminta korban membelikan minuman di toko sebelah selatan kos. 

Pada saat itu, sepeda motor milik korban terparkir di depan kos dengan kunci masih terpasang. Ketika korban keluar dari toko, dia menemui pelaku yang sudah berada di atas sepeda motor korban. Pelaku mengatakan, "motor pinjam dulu," dan langsung pergi ke arah barat tanpa menunggu jawaban dari korban. Korban menunggu pelaku di kosnya, tetapi pelaku tidak kembali.

Setelah menerima laporan dari Lukman Hakim, polisi melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku sebagai Dodik Dwi Purwanto. Pada hari Minggu, 2 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WITA, polisi berhasil menangkap Dodik Dwi Purwanto di sebuah kos di Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana

Dalam proses interogasi, Dodik Dwi Purwanto mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa niatnya adalah menggunakan motor tersebut untuk dirinya sendiri hingga ditangkap oleh pihak kepolisian.

"Motif pelaku adalah berpura-pura meminjam motor dari korban dan mengganti plat kendaraan agar motor tersebut menjadi miliknya. Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 22.125.000,- akibat kejadian ini," jelasnya.

Dodik Dwi Purwanto dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

"Pelaku juga memiliki catatan kejahatan sebelumnya, yaitu kasus penggelapan uang pada tahun 2013 di daerah Malang, serta pernah melakukan pencurian sepeda motor dan ponsel di daerah Songgon, Banyuwangi," pungkasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami