Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 30 Juni 2026
Modus Iming-Imingi Pekerjaan, Pelaku Bawa Lari Motor Korban
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Polres Jembrana menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang menggunakan modus iming-iming pekerjaan.
Pelaku yang bernama Karyono alias Andi (47) berasal dari Sumenep, Jawa Timur, ditangkap di jalan Denpasar Gilimanuk, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara.
AKP I Putu Raka Wiratma, Kapolsek Melaya, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi dari korban, Mikael Putarato (21), yang merupakan warga Denpasar Selatan. Mikael melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat Sporty warna hitam dengan nomor polisi DK 6451 FCU pada Sabtu (26/8/2023).
"Pelaku kami amankan ketika sedang beraksi bersama korban yang baru saja ditemui," ujar Raka dalam konferensi pers di aula Mapolsek Melaya, Selasa (26/9/2023).
Raka menjelaskan bahwa pelaku mengajak korban untuk bertemu di sebuah warung makan di wilayah Tabanan. Setelah pertemuan, pelaku dan korban berboncengan menuju ke Pelabuhan Gilimanuk.
"Sesampainya di depan Masjid Baitul Jadid Gilimamuk, pelaku meminta izin kepada korban untuk pergi ke toilet. Sementara korban juga hendak ke toilet, pelaku memanfaatkan kesempatan itu untuk melarikan sepeda motor korban," jelas Raka.
Usai dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, terungkap bahwa pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik Mikael dengan modus berpura-pura menawarkan pekerjaan. Saat korban lengah, pelaku berhasil membawa kabur motor korban.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa selain mencuri sepeda motor milik Mikael, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 7 kali di wilayah Pulau Bali dan Pulau Jawa. Keenam sepeda motor hasil kejahatannya dijual kepada seseorang di Pulau Jawa.
"Lebih dari itu, pelaku juga mengakui telah menjual sepeda motor milik korban Mikael kepada seseorang berinisial IW di wilayah Pulau Jawa dengan harga Rp 6,5 juta," ungkap Raka.
Raka juga menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait enam korban lainnya yang juga menjadi mangsa pencurian sepeda motor dengan modus mencari pekerjaan oleh pelaku ini.
"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Biasa, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," tambah Raka.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun