Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 15 Oktober 2026
AWK Tanggapi Beredarnya Surat Cabut Hak Keuangan dan Fasilitas: Kentara Sekali Niatan Politiknya
bbn/dok beritabali/AWK Tanggapi Beredarnya Surat Cabut Hak Keuangan dan Fasilitas: Kentara Sekali Niatan Politiknya.
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Setelah Surat Keputusan Presiden Pemberhentian Antar Waktu (PAW) kepada Arya Wedakarna, beredar juga surat penghentian hak keuangan dan fasilitas bagi mantan anggota DPD RI tersebut.
Selain itu, AWK juga tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas ruangan kantornya yang ada di Jakarta dan Bali. Dia juga diminta untuk mengambil barang pribadinya yang ada di kantor tersebut paling lambat pada Selasa (12/3/2024) nanti.
Baca juga:
MUI Bali Laporkan AWK ke Bareskrim Polri
“Bahwa dengan telah diresmikannya pemberhentian bapak sebagaimana dalam Keputusan Presiden tersebut di atas, maka dengan demikian segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya dihentikan,” tulis pada salah satu paragraf surat tersebut.
Menanggapi surat tersebut, Wedakarna mempertanyakan surat yang seharusnya bersifat internal dan rahasia itu bisa tersebar ke publik. Dia menilai jika tersebarnya surat tersebut cukup jelas terlihat niatan politisnya.
“Saya sayangkan surat internal dan rahasia itu kok bisa beredar. Kentara sekali niatan politiknya ya,” ujarnya pada Selasa (5/3/2024).
AWK berpendapat jika surat tersebut masih bersifat administratif dan belum tentu akan menjadi kenyataan.
“Secara umum pendapat saya, Ya biasa biasa saja karena sifatnya administratif. Dan belum tentu jadi kenyataan,” imbuh dia.
Selain itu, Wedakarna juga meminta untuk menunggu keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta. Diketahui, AWK menuntut Badan Kehormatan (BK) DPD RI dan meminta penundaan untuk menunjuk pengganti dirinya.
“Kita tunggu saja hasil gugatan kami PTUN dan PN Jakarta. Kita hormati hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Sekretariat Jenderal DPD RI Provinsi Bali, Putu Rio Rahdiana mengonfirmasi jika dia telah menerima surat tersebut. Dia juga sudah menerima arahan dari pusat terkait surat tersebut.
Rio mengaku akan berpedoman pada surat dan arahan tersebut untuk melakukan tindak lanjut kedepannya. Dia meminta untuk menunggu sampai batas waktu surat tersebut pada 12 Maret nanti.
“Jadi intinya, kita sudah (dapat) jelas arahan dari pusat buat kami yang ada di daerah. Kita akan mengikuti arahan tersebut dan kita akan menunggu sampai tanggal 12 (Maret),” ujarnya pada Selasa (5/3/2024).
Seperti diketahui, pemberhentian AWK adalah buntut dari sidang etik yang dilakukan BK DPD beberapa waktu yang lalu. Wedakarna dinilai telah melakukan pelanggaran etik dalam tugasnya sebagai anggota DPD RI. (sumber: suara.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4352 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2034 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1901 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1569 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1403 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan