Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 18 September 2026
Sesuai Janji Pj Bupati, THR ASN Buleleng Sudah Cair 100 Persen
BERITABALI.COM, BULELENG.
Terkait Penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Penjabat (PJ) Bupati Buleleng menyatakan bahwa untuk ASN Pemkab Buleleng akan cair 100%.
Sesuai dengan janji tersebut, hari ini, Selasa (3/4) baik gaji pokok dan THR ASN Pemkab Buleleng sudah masuk ke rekening masing-masing.
Pada Upacara Peringatan HUT ke 420 Kota Singaraja di Lapangan Ngurah Rai Singaraja, Sabtu (30/3/), Lihadnyana menyampaikan bahwa ASN di lingkup Pemkab Buleleng akan menerima THR penuh, 100%. Hal tersebut merupakan kebijakan yang dipilih untuk memberikan penghargaan bagi para ASN. Diharapkan pemberian THR tersebut akan membantu perputaran ekonomi Kabupaten Buleleng semakin menggeliat.
Ditemui di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Rabu (3/3), Lihadnyana menjelaskan sejatinya, Pemerintah Pusat tidak mewajibkan pemerintah daerah untuk memberikan THR dengan persentase 100%. Pembayaran THR pada komponen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dikembalikan kepada kebijakan kepala daerah dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
Baca juga:
Pj Bupati Buleleng Beri Kepastian Pengangkatan Non ASN Jadi PPPK dan Pencairan THR Idulfitri
Untuk diketahui, jumlah THR yang diterima ASN Daerah adalah gabungan dari komponen Gaji Pokok dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Dimana TPP bersumber dari APBD. sehingga jumlah penerimaan di setiap daerah berbeda-beda.
Demikian, tidak semua ASN daerah akan menerima THR dengan jumlah penuh atau 100%. PJ Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyatakan bahwa Tahun 2024, untuk ASN Kabupaten Buleleng akan dibayarkan penuh atau 100%.
"Ketentuannya dapat memberikan THR 100%, tapi disesuaikan kemampuan daerah. Mungkin tidak semua bisa memberikan, tapi untuk Kabupaten Buleleng 100%," tegasnya.
Masing-masing ASN menerima jumlah THR sesuai dengan Gaji Pokok dan TPP yang diterimanya. Untuk Gaji Pokok ASN, saat ini diberikan mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan besaran TPP diberikan sesuai kebijakan daerah dan perhitungan performa kinerja setiap bulannya. Saat menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) terkait TPP, Lihadnyana telah menginstruksikan SKP terkait untuk bisa melakukan pencairan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024.
"Tempo lalu saya instruksikan,mana yang sudah siap itu yang dicairkan! Hari ini semua sudah menerima. Baik Gaji pokok lengkap dengan THR 100% sudah masuk. sudah cair" kata Lihadnyana.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Buleleng
Berita Terpopuler
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5560 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3486 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2343 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan