Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 3 November 2026
Kejari Jembrana Usut Dugaan Korupsi Satpol PP, 19 Saksi Diperiksa
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana terus mengusut dugaan korupsi di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana. Hingga saat ini, sebanyak 19 saksi telah diperiksa dan penyidik masih mendalami alat bukti terkait potensi kerugian keuangan negara.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jembrana, Dwi Prima Satya, menjelaskan perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan umum. Kejaksaan belum menetapkan tersangka karena proses pengumpulan dan pendalaman alat bukti masih berlangsung.
"Posisinya lagi mengumpulkan alat bukti yang mana alat bukti yang paling penting adalah alat bukti terkait adanya kerugian keuangan negara," ujar Dwi Prima Satya usai kegiatan pemusnahan barang bukti.
Dalam proses penyidikan, Kejari Jembrana telah mengumpulkan bukti-bukti terkait potensi kerugian negara melalui keterangan ahli. Bukti tersebut kemudian disampaikan dan diekspos kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali sekitar dua minggu lalu bersama Kepala Kejari Jembrana.
Dari hasil ekspos tersebut, BPKP memberikan sejumlah saran dan masukan yang harus dipenuhi oleh pihak kejaksaan. Salah satunya berkaitan dengan kebenaran materiil yang merujuk pada ketentuan hukum formil.
Masukan tersebut diperlukan untuk melengkapi telaah dan menjadi bahan pertimbangan BPKP dalam menilai permohonan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang diajukan Kejari Jembrana.
"Adapun juga dari ekspos tersebut saran masukan dari BPKP yang harus bisa kita juga penuhi terkait dengan kebenaran materiil yang merujuk kepada undang-undang hukum formil," tambahnya.
19 Saksi Diperiksa, Penyidik Dalami Transaksi dan Dokumen
Dalam pendalaman perkara dugaan korupsi Satpol PP Jembrana, penyidik memastikan akan memenuhi seluruh petunjuk dan masukan dari BPKP.
Sebanyak 19 saksi telah dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya akan diolah kembali oleh BPKP untuk mencocokkan transaksi, surat, serta barang bukti lainnya.
Kejari Jembrana juga membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan langsung ke objek atau lokasi yang berkaitan dengan perkara sesuai petunjuk yang diberikan.
"Apapun yang menjadi petunjuk BPKP ataupun juga nanti ada pemeriksaan mungkin ke objek langsung ke lokus tempat kejadian, kami siap mengawal," tegas Dwi Prima Satya.
Kejari Jembrana menyatakan berkomitmen mengawal proses hukum perkara tersebut secara profesional bersama tim penyidik, dengan harapan penanganannya berjalan lancar hingga tuntas dan tidak menimbulkan cacat hukum.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 551 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 407 Kali
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 406 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan