Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kejari Jembrana Usut Dugaan Korupsi Satpol PP, 19 Saksi Diperiksa

Selasa, 3 November 2026, 11:14 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Kejari Jembrana Usut Dugaan Korupsi Satpol PP, 19 Saksi Diperiksa.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana terus mengusut dugaan korupsi di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana. Hingga saat ini, sebanyak 19 saksi telah diperiksa dan penyidik masih mendalami alat bukti terkait potensi kerugian keuangan negara.

Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jembrana, Dwi Prima Satya, menjelaskan perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan umum. Kejaksaan belum menetapkan tersangka karena proses pengumpulan dan pendalaman alat bukti masih berlangsung.

"Posisinya lagi mengumpulkan alat bukti yang mana alat bukti yang paling penting adalah alat bukti terkait adanya kerugian keuangan negara," ujar Dwi Prima Satya usai kegiatan pemusnahan barang bukti.

Dalam proses penyidikan, Kejari Jembrana telah mengumpulkan bukti-bukti terkait potensi kerugian negara melalui keterangan ahli. Bukti tersebut kemudian disampaikan dan diekspos kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali sekitar dua minggu lalu bersama Kepala Kejari Jembrana.

Dari hasil ekspos tersebut, BPKP memberikan sejumlah saran dan masukan yang harus dipenuhi oleh pihak kejaksaan. Salah satunya berkaitan dengan kebenaran materiil yang merujuk pada ketentuan hukum formil.

Masukan tersebut diperlukan untuk melengkapi telaah dan menjadi bahan pertimbangan BPKP dalam menilai permohonan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang diajukan Kejari Jembrana.

"Adapun juga dari ekspos tersebut saran masukan dari BPKP yang harus bisa kita juga penuhi terkait dengan kebenaran materiil yang merujuk kepada undang-undang hukum formil," tambahnya.

19 Saksi Diperiksa, Penyidik Dalami Transaksi dan Dokumen

Dalam pendalaman perkara dugaan korupsi Satpol PP Jembrana, penyidik memastikan akan memenuhi seluruh petunjuk dan masukan dari BPKP.

Sebanyak 19 saksi telah dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya akan diolah kembali oleh BPKP untuk mencocokkan transaksi, surat, serta barang bukti lainnya.

Kejari Jembrana juga membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan langsung ke objek atau lokasi yang berkaitan dengan perkara sesuai petunjuk yang diberikan.

"Apapun yang menjadi petunjuk BPKP ataupun juga nanti ada pemeriksaan mungkin ke objek langsung ke lokus tempat kejadian, kami siap mengawal," tegas Dwi Prima Satya.

Kejari Jembrana menyatakan berkomitmen mengawal proses hukum perkara tersebut secara profesional bersama tim penyidik, dengan harapan penanganannya berjalan lancar hingga tuntas dan tidak menimbulkan cacat hukum.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami