Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Hanura Desak Pemerintah Batalkan Tapera: Pemaksaan Bagi Pekerja
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Partai Hanura mendesak pemerintah agar membatalkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang kini sedang menjadi polemik di tengah masyarakat.
Sekretaris Jenderal Partai Hanura Benny Rhamdani menilai program Tapera menjadi sebuah paksaan kepada pekerja karena penerapan iuran yang bersifat wajib.
"Sebab aturannya berbau wajib alias 'pemaksaan' kepada pekerja dan pengusaha. Partai Hanura mendesak pemerintah untuk membatalkan peraturan perundangan tersebut," kata Benny Rhamdani di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, dikutip dari detikcom, Sabtu (8/6).
Jika ingin program Tapera dijalankan, kata Benny, pemerintah harus melakukan sosialisasi terlebih dulu kepada pihak-pihak terkait. Selain itu, memastikan pelaksanaan program tersebut tidak memberatkan masyarakat dan pengusaha.
Benny juga menilai pemerintah abai dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dalam memiliki tempat tinggal.
"Adanya fakta kesenjangan kepemilikan rumah (backlog) yang sampai 16 juta orang. Memastikan pemerintah abai dalam mengurus dan memenuhi kebutuhan dasar tersebut," ujarnya.
Benny pun menyinggung soal Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapetarum PNS) yang dulu mengatur agar aparatur sipil negara (ASN) menyisihkan gajinya. Namun, lanjutnya tabungan tersebut, tidak jelas nasibnya.
"Kurang lebih Rp550 miilar dan kemudian tidak diketahui di mana rimbanya tabungan tersebut," ungkap Benny.
"Aturan tersebut harusnya disosialisasikan dulu sebab aturannya berbau wajib alias 'pemaksaan' kepada pekerja dan pengusaha," tambahnya.
Pemerintah sebelumnya mewajibkan pekerja ikut Program Tapera. Mereka mewajibkan pengusaha untuk mendaftarkan pekerja mereka menjadi peserta Tapera paling lambat Mei 2027.
Sebagai konsekuensi itu, pekerja harus membayar iuran yang besarannya 3 persen. Besaran iuran itu 0,5 persen ditanggung atau dibayari oleh pengusaha.
Sementara itu, 2,5 persen lainnya dibayari oleh pekerja. Iuran tersebut akan dipotong dari gaji pekerja setiap tanggal 10. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3832 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1778 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang