Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 3 Oktober 2026
Pengelola Koperasi di Gianyar Terjerat Hukum, Anggota Pertanyakan Nasib Uangnya
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Koperasi Griya Anyar Sari Boga Desa Adat Gianyar dilanda kisruh yang membuat banyak anggotanya resah.
Manager koperasi, Dewa Wijaya telah dihukum 4,5 tahun atas kasus penggelapan. Sedangkan, ketua Dewa Made Suteja telah meninggal dunia di tengah kisruh koperasi. Bahkan, kantor koperasi kini sudah tutup tanpa bekas.
Salah satu Anggota Koperasi, Ngakan Made Rai mewakili anggota lainnya, kini resah dengan ketidakjelasan dana dari para anggota. "Ada anggota yang simpan sampai Rp 400 juta, kemana uangnya?," ujar dia mewakili anggota lainnya, Senin (1/7/2024).
Diakui, memang Dewa Wijaya selaku manager telah dihukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tapi anggota semuanya tahu, bahwa koperasi punya aset. Aset ini tercatat saat penyelidikan polisi," ujar dia.
Aset yang dimiliki yakni sepeda motor dan tanah di Kintamani, Bangli. "Maka anggota menuntut aset dijual untuk menutup deposito nasabah. Walaupun tidak penuh, setidaknya dikembalikan," ujar dia.
Selain itu, banyak anggota koperasi yang berutang. "Kenapa tidak ditagih? Mestinya tagih dan itu dipakai bayar," jelas dia.
Dia mendesak pengurus dan pembina koperasi. "Pengurus dan pembina kalau punya niat baik, urus ini," ujar dia.
Dirinya juga meminta Dinas Koperasi Kabupaten Gianyar untuk turun tangan dan memberikan solusi yang adil bagi semua pihak.
Kisruh Koperasi Sari Boga menjadi contoh memprihatinkan pengelolaan koperasi yang tidak sehat. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas pengurus koperasi telah merugikan banyak anggota.
Masyarakat Desa Adat Gianyar berharap agar ada solusi yang jelas dan adil bagi semua pihak. Mereka ingin mengetahui nasib koperasi dan uang mereka yang tertahan.
Ngakan Rai yang merupakan Ketua LSM Garda Pejuang Penegak Aspirasi Rakyat (Gappar) Gianyar mengancam akan menempuh jalur hukum. Ngakan Rai sebelumnya yang mempolisikan ketua dan manager hingga akhirnya manager Dewa Wijaya dihukum pidana penjara.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Gianyar, Wayan Arianta belum memberi jawaban atas kisruh yang membuat resah nasabah.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1095 Kali
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 431 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 383 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 344 Kali
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 290 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar