Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 15 Agustus 2026
KPU Tabanan Gelar Debat Perdana, Angkat Tema Pertumbuhan Ekonomi
BERITABALI.COM, TABANAN.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan akan menggelar debat kandidat calon bupati dan wakil bupati perdana pada Kamis, (31/10) bertempat di Bali Sunset Road Convention Centre (BSCC) Jalan Pura Mertasari Sunsetroad, Pemogan Denpasar Selatan.
Tema pada debat pertama ini adalah: “Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi yang berkelanjutan dan inklusi”.
Komisioner KPU Tabanan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Ni Putu Suaryani menyebutkan, debat antar kandidat pada masa kampanye dilaksankan sebanyak tiga kali pada 31 Oktober, 13 dan 20 November 2024.
“Ini sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomer: 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” ujarnya Kamis, (24/10).
Adapun tujuan dilaksankannnya kegiatan debat ini diantaranya menyebarluaskan profil, visi dan misi serta program kerja para pasangan calon kepada masyarakat, memberikan informasi secara menyeluruh kepada masyarakat sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihannya dan menggali serta mengelaborasi setiap tema yang diangkat dalam kampanye debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon.
“Dalam pelaksanannnya dilakukan persiapan-periapan meliputi menentukan desain acara, tata tertib, tema, peserta, jadwal dan tempat penyelenggaraan,” ujarnya.
Pada acara debat kali ini akan dipandu oleh moderator Dr. Made Dwi Setyadhi Mustika, SE, MSi dan Anak Agung Mia Intentilia, S.IP., MA dengan panelis Prof. DR. I Wayan Budiasa, SP.,MP.,IPU., ASEAN Eng., Prof. Dr. Drs. I Nyoman Sunarta, M.Si, Dr. Alit Arta Wiguna, Dr. I Komang Santiyasa, Ir. I Ketut Darmawahana, M.MT, Ni Made Utami Dwipayanti, ST., MB.Env,Ph.D.
Pelaksanaan debat diatur juga mengenai tata tertib dalam pelaksanaan debat yaitu dilarang membawa atribut kampanye pasangan calon, meneriakkan yel-yel/ slogan pada saat debat berlangsung.
“Selain itu juga dilarang membuat kegaduhan dan melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat pasangan calon lain,” ujarnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4529 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2341 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1989 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1605 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1047 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun