Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 2 Oktober 2026
Cegah Pencucian Uang, BI Bali Dorong Digitalisasi dan Kepatuhan KUPVA BB
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Bank Indonesia (BI) Bali menegaskan pentingnya digitalisasi dan kepatuhan dalam industri Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) serta Penyedia Jasa Pembayaran Layanan Remitansi (PJP LR) guna mencegah pencucian uang dan meningkatkan daya saing usaha.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi KUPVA BB dan PJP LR se-Provinsi Bali Tahun 2025 yang digelar di Denpasar pada Selasa (18/02/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Advisor Kantor Perwakilan BI Bali, Indra Gunawan Sutarto, dan dihadiri lebih dari 200 pelaku industri keuangan, baik secara langsung maupun daring. Dalam diskusi tersebut, BI menyoroti pentingnya regulasi terbaru untuk memperkuat sistem pengawasan guna memastikan operasional KUPVA BB dan PJP LR lebih transparan dan akuntabel.
Indra Gunawan Sutarto menegaskan bahwa dengan bergabungnya Indonesia ke dalam Financial Action Task Force (FATF), penguatan regulasi menjadi keharusan untuk mencegah tindak kejahatan keuangan.
"Salah satunya, Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM) bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia," jelasnya.
Selain regulasi ketat, BI juga menekankan tiga strategi utama yang harus diadopsi oleh pelaku usaha, yaitu BIMA (Bisnis, Digitalisasi, dan Manusia). Strategi ini meliputi penguatan model bisnis berkelanjutan, optimalisasi teknologi digital dalam operasional, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dalam industri.
"Strategi ini penting untuk memastikan industri ini tetap sehat, kompetitif, dan mampu menjawab tantangan global," tambahnya.
Ekonom Senior Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Danarto Tri Sasongko, menekankan bahwa implementasi APU PPT dan PPPSPM sangat krusial dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. BI juga telah mengeluarkan PBI Nomor 5 Tahun 2024 yang mewajibkan tenaga kerja di sektor pembayaran memiliki standar kompetensi tertentu.
"Penyempurnaan regulasi ini tidak hanya untuk memastikan kepatuhan industri, tetapi juga memperkuat mitigasi risiko keuangan ilegal serta mendukung sistem pembayaran yang lebih aman dan efisien," tegasnya.
Dengan adanya penguatan regulasi dan digitalisasi, diharapkan KUPVA BB dan PJP LR di Bali dapat semakin berdaya saing, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap industri keuangan non-bank di tengah tantangan ekonomi global.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 262 Kali
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 206 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 199 Kali
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 185 Kali
Karyawan Toko di Sukawati Curi Rp73 Juta, Kabur ke Banyuwangi
Dibaca: 172 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar