Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 15 Agustus 2026
Cegah Pencucian Uang, BI Bali Dorong Digitalisasi dan Kepatuhan KUPVA BB
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Bank Indonesia (BI) Bali menegaskan pentingnya digitalisasi dan kepatuhan dalam industri Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) serta Penyedia Jasa Pembayaran Layanan Remitansi (PJP LR) guna mencegah pencucian uang dan meningkatkan daya saing usaha.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi KUPVA BB dan PJP LR se-Provinsi Bali Tahun 2025 yang digelar di Denpasar pada Selasa (18/02/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Advisor Kantor Perwakilan BI Bali, Indra Gunawan Sutarto, dan dihadiri lebih dari 200 pelaku industri keuangan, baik secara langsung maupun daring. Dalam diskusi tersebut, BI menyoroti pentingnya regulasi terbaru untuk memperkuat sistem pengawasan guna memastikan operasional KUPVA BB dan PJP LR lebih transparan dan akuntabel.
Indra Gunawan Sutarto menegaskan bahwa dengan bergabungnya Indonesia ke dalam Financial Action Task Force (FATF), penguatan regulasi menjadi keharusan untuk mencegah tindak kejahatan keuangan.
"Salah satunya, Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM) bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia," jelasnya.
Selain regulasi ketat, BI juga menekankan tiga strategi utama yang harus diadopsi oleh pelaku usaha, yaitu BIMA (Bisnis, Digitalisasi, dan Manusia). Strategi ini meliputi penguatan model bisnis berkelanjutan, optimalisasi teknologi digital dalam operasional, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dalam industri.
"Strategi ini penting untuk memastikan industri ini tetap sehat, kompetitif, dan mampu menjawab tantangan global," tambahnya.
Ekonom Senior Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Danarto Tri Sasongko, menekankan bahwa implementasi APU PPT dan PPPSPM sangat krusial dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. BI juga telah mengeluarkan PBI Nomor 5 Tahun 2024 yang mewajibkan tenaga kerja di sektor pembayaran memiliki standar kompetensi tertentu.
"Penyempurnaan regulasi ini tidak hanya untuk memastikan kepatuhan industri, tetapi juga memperkuat mitigasi risiko keuangan ilegal serta mendukung sistem pembayaran yang lebih aman dan efisien," tegasnya.
Dengan adanya penguatan regulasi dan digitalisasi, diharapkan KUPVA BB dan PJP LR di Bali dapat semakin berdaya saing, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap industri keuangan non-bank di tengah tantangan ekonomi global.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4536 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2351 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2002 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1609 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1050 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun