Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 2 Mei 2026
Lapor Akta Kematian Tepat Waktu, Warga Badung Dapat Insentif Rp10 Juta
BERITABALI.COM, BADUNG.
Pemerintah Kabupaten Badung mengambil langkah progresif dalam memperkuat tata kelola administrasi kependudukan lewat peluncuran program perdana Penghargaan Atas Prestasi Tertib Administrasi Pengurusan Akta Kematian.
Program ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Badung terhadap visi Sapta Kriya Adicipta, sekaligus mendukung Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) yang digagas Kementerian Dalam Negeri.
Peluncuran dilakukan langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa yang menyerahkan akta kematian beserta penghargaan kepada keluarga almarhumah Ni Kadek Emi Widyasari, Jumat (11/4) di rumah duka, Banjar Pelasa, Kuta.
Almarhumah dilaporkan oleh keluarga kurang dari tujuh hari sejak wafat. Ketepatan ini membuat suami sekaligus ahli waris, Agus Made Surya Wardana, menerima insentif Rp10 juta yang disalurkan langsung ke rekeningnya di BPD Bali, sesuai Peraturan Bupati Badung Nomor 9 Tahun 2025.
“Saya hadir di tengah-tengah warga Desa Kuta bukan hanya menyampaikan belasungkawa, tetapi juga membawa pesan bahwa negara hadir dengan solusi. Program ini merupakan perwujudan komitmen kami bersama masyarakat dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berbasis nilai-nilai partisipatif,” ujar Adi Arnawa.
Ia menekankan bahwa program ini bukan semata soal insentif, namun langkah strategis membangun budaya sadar administrasi kependudukan yang akurat dan berdampak pada efektivitas pembangunan.
Pendekatan ini sekaligus menggantikan model lama santunan kematian yang dinilai kurang relevan. Warga kini diajak aktif melaporkan peristiwa penting dalam hidup tepat waktu demi validitas data.
Program ini membagi tiga kategori insentif berdasarkan ketepatan pelaporan:
- 1–7 hari: Rp10 juta
- 8–15 hari: Rp7,5 juta
- 16–30 hari kerja: Rp5 juta
Semua insentif disalurkan secara non-tunai untuk menjaga transparansi dan mencegah penyalahgunaan dana.
“Untuk dapat mengikuti program ini, warga Badung harus memenuhi beberapa syarat administratif, antara lain Surat Kematian dari fasilitas kesehatan atau desa adat, Kartu Keluarga dan KTP terbaru, Surat Pernyataan Ahli Waris, Surat Keterangan telah berdomisili minimal lima tahun (kecuali anak di bawah lima tahun), Rekening bank aktif atas nama ahli waris atau pengampu,” jelasnya.
Adi Arnawa juga mengajak masyarakat dan media lokal untuk ikut menyebarluaskan program ini.
“Insentif bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk membentuk kesadaran kolektif tentang pentingnya tertib administrasi kependudukan. Jika data kita akurat, maka kebijakan pun akan lebih tepat sasaran. Ini adalah langkah awal membangun Badung yang lebih maju, tertib, dan berintegritas,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, anggota DPRD I Nyoman Graha Wicaksana, Kadis Dukcapil AA. Ngurah Arimbawa, Camat Kuta D. Ngurah Bayudhewa, Sekcam Kuta, Tripika Kuta, Lurah Kuta I Putu Dedik Adi Ardiana, serta Kelian Adat Br. Pelasa I Made Budiarta.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Badung
Berita Terpopuler
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 288 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 273 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang