Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 16 Agustus 2026
Bule Amerika Mengamuk di Klinik Pecatu, Akhirnya Dideportasi
BERITABALI.COM, BADUNG.
Seorang pria WNA berinisial MM, berusia 27 tahun asal Amerika Serikat mengamuk dan melakukan tindakan merusak di Nusa Medika Klinik Pratama, Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kuta Selatan Badung, akhirnya baru mendapat penanganan serius begitu peristiwa itu menjadi viral di jagat media sosial.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu dini hari, 12 April 2025, langsung ditangani pihak Imigrasi dan berdasarkan keterangan saksi yang bekerja sebagai pengemudi klinik, kejadian bermula saat dua orang WNA tiba di klinik dengan diantar oleh layanan taksi online.
Salah satu dari mereka (pelaku) dalam keadaan tidak sadar dan langsung dibawa ke ruang pemeriksaan tanpa dilakukan tindakan medis karena kondisinya belum memungkinkan.
Setelah pelaku tersadar, temannya datang menghampiri dan berusaha menenangkannya. Namun, pelaku justru bereaksi dengan marah, mengamuk, bahkan memukul temannya hingga terjadi perkelahian di dalam ruang pemeriksaan.
"Pelaku justru bertindak semakin agresif dengan merusak sejumlah fasilitas klinik dan membahayakan pasien lain yang sedang berada di lokasi," terang Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Ngurah Rai, Ferry Tri Ardhiansyah.
Pihak keamanan klinik kemudian menghubungi Linmas Desa Pecatu dan Kepolisian untuk membantu proses penanganan. Setelah aparat tiba di lokasi, pelaku dapat ditenangkan dan mengakui kesalahannya.
Selanjutnya, pelaku beserta perwakilan manajemen klinik dibawa ke Polsek Kuta Selatan untuk dimintai keterangan. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengatakan alasan ia mengamuk dan melakukan tindakan merusak adalah karena mengaku panik yang tak sadarkan diri dan tiba-tiba sudah berada dalam kerumunan orang.
Saat itu pelaku menyampaikan permohonan maaf dan bersedia mengganti seluruh kerusakan akibat dari perbuatannya. "Saat ini, permasalahan telah diselesaikan secara damai antara pihak pelaku dan pihak klinik Nusa Medika," aku Ardhiansyah.
Dari jumpa pers bersama Gubernur Bali Wayan Koster, diketahui bahwa bule ini masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 02 April 2025 menggunakan Visa on Arrival yang Izin Tinggal Kunjungannya berlaku sampai dengan 01 Mei 2025.
Dalam tindakan selanjutnya, pelaku disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 406 KUHP tentang tindak pidana perusakan dan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu yang bersangkutan juga melanggar Surat Edaran Gubernur Bali No. 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali. Berdasarkan alasan tersebut pelaku akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
"Ia sudah dideportasi Senin, 14 April 2025 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai langsung menuju negara asalnya," tutupnya dan menegaskan bahwa pihak Imigrasi akan melakukan tindakan tegas terhadap WNA yang tidak taat berada di wilayah Indonesia termasuk di Pulau Bali.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4545 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2353 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2006 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1611 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1051 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun