Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 24 September 2026
Disegel Satpol PP, Vila Ilegal di Ubud Masih Bisa Dipesan Online
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Meski telah resmi disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar, Green Flow Villa di Jalan Raya Sayan, Ubud, Gianyar, secara mengejutkan masih terpampang di berbagai aplikasi pemesanan perjalanan wisata dan pesan kamar.
Tarif kamar di vila mewah ini bahkan bisa dibooking hingga Agustus 2025 dengan harga mencapai Rp 2 jutaan per malam. Ironisnya, bangunan ini disegel karena dugaan alih fungsi lahan pertanian secara ilegal.
Vila yang dimiliki warga Rusia, Felix Demin (34), ini terdiri dari 20 blok bangunan yang terletak di sisi timur dan selatan Pura Masceti Sayan.
Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Gianyar, I Made Arianta, mengungkapkan bahwa penyegelan telah dilakukan sejak 23 Juni 2025. Sebelumnya, pengelola vila juga sudah menerima surat peringatan, imbauan, hingga pembinaan sejak tahun 2024.

Tak hanya sanksi administratif, Felix Demin juga sedang menghadapi proses pidana. Kasusnya saat ini dalam tahap penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali. Bahkan, pihak kepolisian telah memasang garis polisi pada gedung 3, 4, dan 5 Green Flow Villa Ubud.
Polemik pembangunan Green Flow Villa ini bermula dari perjanjian kerja sama antara Felix Demin dengan kelompok pekaseh (pengelola subak) Pura Masceti Sayan pada September 2020. Salah satu pekaseh, I Gusti Ngurah Gede, menceritakan bahwa perjanjian awal hanya mencakup penggunaan akses Jalan Pura Masceti. Namun, luas area dan pemanfaatan lahan justru melebihi kesepakatan.
Felix Demin sendiri mengaku hanya membangun hunian pribadi, bukan vila untuk bisnis. Ia juga disebut hanya membayarkan kontrak separuh dari kondisi riil di lapangan. Padahal, menurut Ngurah Gede, Green Flow Villa Ubud sempat beroperasi setelah dibangun sekitar tahun 2020-2021.
"Pada awalnya, sesuai keterangan pihak manajemennya Green Flow ini cuma ngontrak sebelah timur pura sedikit. Cuma 6 are untuk bangun rumah pribadi. Makanya, kami kasih hak guna pakai. Ternyata jadi banyak vila sampai ke selatan. Kami termasuk yang merasa kena tipu," sesal Ngurah Gede.
Permasalahan ini sempat dimediasi oleh PHDI Gianyar dan Denpasar setelah gugatan kelompok pekaseh ke pengadilan ditolak. Pada Selasa 30 April 2024, disepakati bahwa masalah dianggap selesai melalui musyawarah. Felix Demin berjanji akan memenuhi sejumlah tanggung jawab, seperti punia (donasi) setiap piodalan (upacara) di Pura Masceti Sayan berupa 150 kilogram beras dan 150 kilogram daging babi.
Selain itu, ia juga berkomitmen untuk menyumbang listrik dan air ke Pura Masceti Sayan dari PT Bali Investments, merestorasi wantilan Pura Masceti, merestorasi penyengker Pura Masceti dan Pura Beji, serta memberikan kontribusi bulanan sebesar Rp100.000 per vila.
Namun, Ngurah Gede mengungkapkan bahwa hanya "punia piodalan" yang baru berjalan dua kali dalam setahun terakhir. "Piodalan pura juga terselenggaranya setahun dua kali. Mungkin tertunda karena kan sekarang bermasalah sampai disegel," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8329 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5759 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3602 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2435 Kali
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar