Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pertamina Beri Sanksi Tegas Pelanggaran di SPBU Teuku Umar Barat Denpasar

Jumat, 8 Mei 2026, 13:44 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok Pertamina/ Pertamina Beri Sanksi Tegas Pelanggaran di SPBU Teuku Umar Barat Denpasar.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis Biosolar di Kota Denpasar berhasil dibongkar Satreskrim Polresta Denpasar. Dalam kasus ini, pelaku diduga menggunakan hingga 50 barcode berbeda untuk melakukan pengisian BBM subsidi berulang kali ke truk bertangki modifikasi sebelum dijual kembali.

Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam mengungkap praktik ilegal yang dinilai merugikan negara dan masyarakat tersebut.

Kapolresta Denpasar Kombes Leonardo David Simatupang mengungkapkan kasus ini terbongkar setelah tim melakukan patroli dan penyelidikan sejak Maret hingga April 2026 di wilayah Denpasar.

Dalam praktiknya, pelaku memanfaatkan barcode berbeda untuk mengisi Biosolar subsidi secara berulang di SPBU. BBM tersebut kemudian ditimbun dalam tangki kendaraan yang telah dimodifikasi sebelum dijual kembali demi keuntungan pribadi.

Pertamina Patra Niaga juga membenarkan adanya keterlibatan oknum petugas SPBU dalam kasus tersebut. Lokasi yang menjadi sorotan yakni SPBU 5480147 di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat.

Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, menyebut dua oknum petugas SPBU diduga bekerja sama dengan pelaku penyalahgunaan Biosolar subsidi.

"Dua orang oknum petugas SPBU sudah langsung diamankan pada saat pemeriksaan (26/4). Pengecekan kronologis, sistem, dan CCTV membuktikan adanya praktik penyalahgunaan barcode, yakni ketidaksesuaian dengan plat kendaraan," terang Ahad.

Sebagai tindak lanjut, Pertamina memberikan sanksi berupa penghentian sementara penyaluran produk Biosolar di SPBU tersebut selama 30 hari mulai 8 Mei 2026 sesuai ketentuan BPH Migas.

Selain itu, Pertamina juga melakukan resetting sistem barcode serta tera metrologi SPBU menjadi nol dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memblokir seluruh barcode yang ditemukan dalam kasus tersebut.

"Sebagai mitigasi lanjutan, Pertamina melaksanakan resetting pada sistem barcode dan tera metrologi SPBU 5480147 menjadi nol, serta berkoordinasi dengan APH agar seluruh barcode yang ditemukan dapat dilakukan blok (negative list). Terakhir, sebagai mitigasi jangka panjang, Pertamina Patra Niaga berencana akan memberlakukan sistem KSO (kerjasama operasi) antara Pertamina dengan pemilik SPBU sebagai bentuk perbaikan sistem manajemen," tutup Ahad.

Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak memberi toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan di lapangan.

Masyarakat juga diimbau membeli BBM di SPBU resmi serta ikut berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi kepada aparat penegak hukum maupun melalui Pertamina Contact Center 135.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: Pertamina



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami